PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan wajib membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas yang dipilih.
Iuran ini memberikan jaminan bahwa peserta yang sakit dapat menerima layanan kesehatan tanpa biaya tambahan karena ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Namun, peserta yang menunggak iuran tidak akan menerima layanan kesehatan gratis hingga tunggakan dilunasi.
Oleh karena itu, membayar iuran bulanan adalah keharusan agar dapat menikmati fasilitas kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Lalu, apakah peserta yang tidak pernah menggunakan layanan JKN dapat menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan?
Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, menjelaskan bahwa peserta tidak bisa menonaktifkan BPJS Kesehatan meskipun tidak pernah sakit atau menggunakan layanan kesehatan.
Baca Juga: Cara Download Kartu BPJS Kesehatan Digital Lewat Aplikasi Mobile JKN!
"Menurut peraturan yang berlaku, kepesertaan JKN bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia," katanya, Minggu, 23 Juni 2024.
Misalnya, Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS menyebutkan bahwa kepesertaan dalam program JKN adalah wajib.
Prinsip kepesertaan wajib ini berarti semua penduduk harus menjadi peserta jaminan sosial secara bertahap.
Rizzky menambahkan bahwa penonaktifan hanya bisa dilakukan jika peserta meninggal dunia atau pindah ke luar negeri.
Baca Juga: Nomor Call Center BPJS Kesehatan WA Resmi yang Ini Loh Sob. Jangan Sampai Menjadi Korban Penipuan Ya
Program JKN BPJS Kesehatan mengusung konsep gotong royong.
"Dengan menjadi peserta JKN, kita yang sehat dapat membantu mereka yang sakit dengan iuran yang kita bayarkan setiap bulan," ujar Rizzky. Sebelum ada program JKN, banyak orang yang tidak mampu berobat karena biaya yang tinggi, namun kini program BPJS Kesehatan membantu mengatasi masalah keuangan bagi yang sakit. "Kepesertaan kita sebagai orang yang sehat sangat berarti bagi orang lain yang sakit melalui iuran JKN," tambahnya.