PONTIANAKGLOBE.COM - Berikut ini daftar Provinsi dengan UMP tertinggi tahun 2024.
Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP No 36/2021.
DKI Jakarta masih menempati posisi teratas dengan nominal sebesar sebesar Rp5.067.381.
Berikut adalah daftar lima provinsi dengan UMP tertinggi tahun 2024:
DKI Jakarta : Rp5.067.381
Pemerintah Daerah DKI Jakarta menetapkan UMP di ibu kota sebesar Rp5.067.381 per bulan pada tahun 2024. Dengan angka ini, DKI Jakarta menjadi wilayah dengan UMP tertinggi di Indonesia.
Keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung kesejahteraan pekerja di tengah tantangan ekonomi yang ada.
Bangka Belitung : Rp3.640.000
Menyusul DKI Jakarta, UMP 2024 Bangka Belitung ditetapkan sebesar Rp3.640.000.
Angka ini mengalami peningkatan sebesar 4,04 persen atau Rp141.521 dari UMP 2023, yang sebelumnya sebesar Rp3.498.479.
Meskipun kenaikan tahun depan lebih rendah dibandingkan tahun 2023, hal ini tetap mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kondisi ekonomi pekerja di Bangka Belitung.
Sulawesi Utara : Rp3.545.000