Selanjutnya Provinsi Sulawesi Utara menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.545.000.
Angka ini mengalami peningkatan sebesar 1,67 persen dari UMP sebelumnya yang mencapai Rp3.485.000.
Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan pekerja di Sulawesi Utara.
Aceh : Rp3.460.672
Pemerintah Aceh menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.460.672.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar 1,38 persen atau Rp47.006 dari UMP sebelumnya, yaitu Rp3.413.666.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap kesejahteraan pekerja di Aceh.
Sumatera Selatan : Rp3.456.874
Pemerintah Sumatera Selatan menetapkan UMP 2024 sebesar Rp3.456.874.
Upah tahun depan naik 1,55 persen dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp3.404.177.
Peningkatan ini diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sumatera Selatan dan menjaga stabilitas ekonomi daerah.
***