Jika 1 NIK bisa masuk ke kategori Rumah Tangga, Nelayan/Petani, Usaha Mikro, dan harus menetapkan mau di masukan ke golongan yang mana. Jika memilih ke Rumah Tangga, pembelian akan terbatas 1 bulan 4 tabung, padahal konsumen tersebut juga ada Usaha Mikro dan bertani juga, mohon penjelasan lebih detail ?
1 NIK bisa dipakai untuk 4 kriteria pengguna LPG 3 Kg, kalau memang NIK tersebut benar merupakan konsumen untuk 4 kriteria tersebut. Untuk tahapan saat ini konsumen belum dilakukan pembatasan per-kriteria pengguna LPG 3 Kg.
Apakah kalau NIK sudah terdaftar sebagai Rumah Tangga, apakah bisa mendaftarkan kembali sebagai Usaha Mikro? Dan, apakah caranya sama dengan mendaftarkan konsumen Rumah Tangga?
Sama, Pangkalan dapat memilih menu daftarkan sebagai Usaha Mikro, namun harus menginformasikan jenis Usaha Mikronya apa.
Jika pembeli Rumah Tangga sudah melakukan pendaftaran dengan menunjukkan KTP pada pembelian pertama, apakah pembelian kedua juga menggunakan KTP ?
Cukup menginformasikan NIK nya saja, namun jika tidak hafal dapat menunjukkan KTP pada petugas Pangkalan.
Semoga bermanfaat, sob.
Artikel Terkait
Daftar Penerima Solar Subsidi dari Pemerintah dan Cara Beli Solar Pakai Barcode di subsiditepat.mypertamina.id
Cara Daftar Barcode Solar Pertamina Terbaru. Sudah Daftar Solar Subsidi Online Belum di MyPertamina ?
Cara Daftar MyPertamina Untuk Beli Solar Subsidi di SPBU Lengkap Dengan Cara Daftar Barcode Solar
Cara Daftar Barcode Pertamina Untuk Beli Solar Subsidi Murah di SPBU Lewat Aplikasi MyPertamina
Cara Daftar My Pertamina Subsidi Pertalite di Link subsiditepat.mypertamina.id
Berapa Harga Pertamax Green 95 yang Baru Dikenalkan Pertamina di Jakarta dan Surabaya ?
Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kg Lengkap. Bagaimana Cara Cek Daftar Penerima Subsidi LPG 3 Kg ?
Cara Daftar Beli Gas Elpiji 3 Kg Mudah Kok. Cuma Bawa Dokumen Ini ke Pangkalan Gas LPG