1 NIK bisa dipakai untuk 4 kriteria pengguna LPG 3 Kg, kalau memang NIK tersebut benar merupakan konsumen untuk 4 kriteria tersebut. Untuk tahapan saat ini konsumen belum dilakukan pembatasan per-kriteria pengguna LPG 3 Kg.
Apakah kalau NIK sudah terdaftar sebagai Rumah Tangga, apakah bisa mendaftarkan kembali sebagai Usaha Mikro? Dan, apakah caranya sama dengan mendaftarkan konsumen Rumah Tangga?
Sama, Pangkalan dapat memilih menu daftarkan sebagai Usaha Mikro, namun harus menginformasikan jenis Usaha Mikronya apa.
Jika pembeli Rumah Tangga sudah melakukan pendaftaran dengan menunjukkan KTP pada pembelian pertama, apakah pembelian kedua juga menggunakan KTP ?
Cukup menginformasikan NIK nya saja, namun jika tidak hafal dapat menunjukkan KTP pada petugas Pangkalan.
Semoga bermanfaat, sob.
Artikel Terkait
Cara Daftar Barcode Pertamina Untuk Beli Solar Subsidi Murah di SPBU Lewat Aplikasi MyPertamina
Cara Daftar My Pertamina Subsidi Pertalite di Link subsiditepat.mypertamina.id
Berapa Harga Pertamax Green 95 yang Baru Dikenalkan Pertamina di Jakarta dan Surabaya ?
Cara Daftar Rekrutmen Tamtama TNI AL 2023 Gelombang 2 di al.rekrutmen-tni.mil.id
Cara Daftar Brimo Tanpa ke Bank Lewat HP Online dan Mudah. Apa itu Brimo ?
Cara Daftar KIP Kuliah Online Lewat HP Mudah Banget. Download Aplikasi KIP Kuliah Play Store dan App Store Yuk
Cara Daftar PTK Baru di Simpatika 2023 Lewat Link https://simpatika.kemenag.go.id