Kulminasi Utama 2024, Fenomena Hari Tanpa Bayangan di Indonesia dan Cara Observasinya

photo author
Castilo Gagas Panamuan, Pontianak Globe
- Jumat, 13 September 2024 | 04:15 WIB
Foto ilustrasi bayangan.  (pexels.com @James Wheeler)
Foto ilustrasi bayangan. (pexels.com @James Wheeler)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Indonesia akan kembali mengalami fenomena hari tanpa bayangan, yang juga dikenal sebagai kulminasi utama, pada tahun 2024.

Fenomena ini terjadi dua kali dalam setahun di Indonesia, berdekatan dengan saat matahari berada tepat di garis khatulistiwa.

Baca Juga: Polisi Kupang Ipda Rudy Soik Demosi, Polda NTT Bantah Terkait Kasus BBM, Begini Kasus Sebenarnya Menurut Kabid Humas

Tahun ini, fenomena hari tanpa bayangan telah terjadi pada 20 Maret 2024 pukul 10.06 WIB dan diperkirakan akan terjadi lagi pada 22 September 2024 pukul 19.43 WIB.

Untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, kulminasi utama akan terjadi pada 8 Oktober 2024, dengan waktu puncaknya pada pukul 11.40 WIB.

Hari tanpa bayangan, atau kulminasi, terjadi ketika matahari berada di titik tertinggi di langit, tepat di atas kepala atau titik zenith.

Ini terjadi karena bidang ekuator bumi tidak sejajar dengan bidang ekliptika, yang menyebabkan perubahan posisi matahari sepanjang tahun.

Baca Juga: Cinta Sejak 2016, Pasangan Murid dan Guru di Kaltim Viral Usai Menikah

Cara Mengamati Fenomena Ini

Menurut peneliti Antariksa BRIN, Andi Pangerang, kulminasi dapat diamati dari berbagai wilayah di Indonesia.

Pengamatan ini bergantung pada waktu dan lokasi geografis masing-masing daerah.

Andi menyarankan untuk menyiapkan benda tegak seperti tongkat atau spidol, letakkan di permukaan rata, dan amati bayangan pada waktu yang ditentukan.

Dokumentasikan fenomena tersebut dengan foto atau video, dan jika cuaca mendung, perhatikan lima menit sebelum atau setelah waktu yang dijadwalkan, karena bayangan akan muncul kembali di luar rentang waktu lima menit.

Jadwal Hari Tanpa Bayangan di Indonesia

Menurut BMKG, berikut adalah jadwal fenomena hari tanpa bayangan di beberapa kota di Indonesia:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: BRIN, BMKG, CDN BMKG

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X