pontianak-insights

Bahasan Buka Wacana Perda LGBT di Pontianak, Dorong Kajian Komprehensif

Selasa, 21 Juli 2026 | 00:20 WIB
Wali Kota Pontianak, Bahasan, saat memberikan sambutan pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Perlukah Kota Pontianak memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur persoalan LGBT?" di Aula Rumah Dinas Wakil Wali Kota Pontianak, Senin (20/7/2026). (Wilhelmus Triputra)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan membuka langsung kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Perlukah Kota Pontianak memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur persoalan LGBT?" Kegiatan yang diselenggarakan oleh TKP Pontianak di Aula Rumah Dinas Wakil Wali Kota Pontianak itu dihadiri berbagai unsur masyarakat, tokoh agama, akademisi, organisasi kemasyarakatan, serta sejumlah pemangku kepentingan, Senin (20/7/2027).

Dalam sambutannya, Bahasan menyatakan Pemerintah Kota Pontianak terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat, termasuk usulan penyusunan regulasi daerah apabila memang dinilai diperlukan melalui kajian yang komprehensif.

Menurutnya, pada prinsipnya Pemerintah Kota Pontianak di bawah kepemimpinan Wali Kota Edi Rusdi Kamtono dan dirinya menyambut baik adanya forum diskusi tersebut sebagai ruang untuk menghimpun pandangan dari berbagai kalangan.

"Kami pada prinsipnya Pemerintah Kota Pontianak di bawah kepemimpinan Edi Kamtono dan saya welcome saja. Memang itu sangat dibutuhkan untuk dibuat satu perda, tidak ada persoalan," ungkap Bahasan.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban menyusun regulasi apabila terdapat persoalan yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Apapun menyangkut setiap keresahan atau menimbulkan bencana di masyarakat sudah sepantasnya kami buat regulasi untuk mendukung itu, sama dengan misalnya pemberlakuan jam malam," ujarnya.

Meski demikian, Bahasan menilai kondisi di Kota Pontianak saat ini belum menunjukkan fenomena LGBT yang masif. Ia menyebut perlunya melihat persoalan tersebut secara proporsional dan berdasarkan kondisi nyata di daerah.

"Kalau saya melihat di Kota Pontianak belum begitu nampak, karena sejarahnya sehingga Tuhan menghukum melalui hukum alam yaitu pada saat zaman Nabi Luth, itu karena sudah masif," ucapnya.

Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Perlukah Kota Pontianak memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur persoalan LGBT?, di Mercure Hotel, Senin, 20 Juli 2026. (Wilhelmus Triputra)

Lebih lanjut, Bahasan menekankan bahwa wacana pembentukan Perda tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, pemerintah harus lebih dahulu melakukan kajian akademik, penelitian yang mendalam, serta melibatkan berbagai pihak agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. Ia juga mengingatkan agar tidak mudah memberikan stigma kepada seseorang tanpa dasar yang jelas.

"Kota Pontianak perlu kajian komprehensif, penelitian lebih dalam. Jangan sampai kita menyinggung, kita menstigma orang bahwa itu LGBT. Kalau mereka tak mengaku, terus tes secara medis kan belum tentu juga muncul secara medis bahwa ini LGBT, kan tidak ada sampai sekarang," jelasnya.

Bahasan berharap forum diskusi yang digelar tersebut tidak berhenti pada satu kegiatan saja, melainkan dapat terus dilanjutkan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh budaya, organisasi masyarakat hingga akademisi.

Melalui diskusi yang berkelanjutan, menurutnya akan diperoleh masukan yang lebih utuh mengenai perlu atau tidaknya Kota Pontianak memiliki regulasi khusus yang mengatur persoalan LGBT.

"Kami mendukung dengan adanya inisiasi forum diskusi ini, dan mudah-mudahan berkelanjutan di semua pihak, kelompok, golongan maupun semua agama, budaya, apakah ini kita perlu nanti dibuat suatu regulasi perda yang mengatur tentang LGBT agar LGBT yang sudah meresahkan masyarakat, menurut informasi," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Bahasan juga menyampaikan pandangan pribadinya mengenai homoseksualitas. Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan pandangan pribadi dan bukan penjelasan mengenai kebijakan pemerintah.

Halaman:

Tags

Terkini