pontianak-insights

Bea Cukai Kalbagbar: Pria Berinisial A Hanya Dimintai Keterangan dalam Kasus 2.065 Balepress

Rabu, 1 Juli 2026 | 08:22 WIB
Kepala Kanwil Ditjen Bea Cukai Kalbagbar, Budi Harjanto, menegaskan bahwa pria berinisial A hanya dimintai keterangan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus penyitaan 2.065 balepress pakaian bekas impor ilegal. (Dok. Pontianak Global)

Menurutnya, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi sebelum meningkatkan status perkara sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Qodari: Tingkat Kepuasan Publik Tinggi, Pemerintah Tidak Berpuas Diri

"Kasus ini tidak berhenti. Proses hukumnya tetap berjalan sampai seluruh fakta terungkap dan pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban," tegas Budi.

Ia mengakui, pengungkapan kasus penyitaan 2.065 balepress tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat karena hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan.

Di sisi lain, Kanwil Bea Cukai Kalbagbar juga tengah menangani sejumlah perkara kepabeanan lainnya.

Beberapa di antaranya, seperti kasus penyelundupan rotan dan rokok impor ilegal, telah dinyatakan lengkap (P-21) dan memasuki tahap persidangan.

Baca Juga: Bukan Pejabat, Polisi Ungkap Pekerjaan Asli Pelaku Penganiayaan Caddy Golf di Tangerang

Budi mengatakan tingginya perhatian publik menjadi motivasi bagi jajarannya untuk menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan transparan.

"Silakan masyarakat mengawasi kami. Pengawasan publik menjadi penyemangat agar setiap penanganan perkara dilakukan secara akuntabel. Yang pasti, pengusutan kasus 2.065 balepress ini akan kami tuntaskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Terkait kedatangan puluhan warga ke kantor Bea Cukai Kalbagbar, Budi menduga peristiwa tersebut dipicu kesalahpahaman akibat informasi yang tidak utuh mengenai proses pemeriksaan.

Ia juga mengapresiasi kesiapsiagaan aparat kepolisian dalam melakukan pengamanan sehingga situasi tetap berlangsung aman dan kondusif.

"Ini lebih karena kesalahpahaman dan kekhawatiran keluarga yang belum mengetahui proses pemeriksaan. Setelah diberikan penjelasan, situasi kembali kondusif," ujarnya.

Sebelumnya, tim gabungan Bea Cukai bersama TNI dan Polri menggagalkan peredaran 2.065 balepress pakaian bekas impor ilegal dengan nilai diperkirakan mencapai Rp16,48 miliar dalam operasi yang berlangsung di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, serta Wajok, Kabupaten Mempawah, pada 19–22 Juni 2026.

Ribuan balepress tersebut ditemukan tersimpan di sejumlah gudang dan diduga akan didistribusikan ke Jakarta.

Pengungkapan kasus bermula dari hasil analisis intelijen yang mendeteksi adanya dugaan penyelundupan pakaian bekas impor ilegal dalam jumlah besar. ***

Halaman:

Tags

Terkini

HP Dorong Visi Future of Work di HP Elevate 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 23:27 WIB