PONTIANAKGLOBE.COM, PANDEGLANG -- Kasus kecelakaan maut yang melibatkan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, Ahmad Mursidi, kembali menjadi sorotan publik. Perbincangan ramai muncul di media sosial setelah tersangka kecelakaan yang menewaskan dua orang itu diketahui belum ditahan dan justru dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.
Sebelumnya, Ahmad Mursidi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang terjadi di depan SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada 30 April 2026.
Baca Juga: Usai Ngaku Main Judol dan Bawa Wanita ke Dapur MBG, Abriadi Ungkap Dugaan Skandal Pengelolaan Dana
Perhatian publik semakin besar setelah unggahan akun Instagram @feedgramindo menyoroti status hukum Mursidi yang masih berjalan, namun ia telah mendapatkan jabatan baru di lingkungan Pemkab Pandeglang.
"Polisi tak menahan pelaku tabrakan yang menewaskan 2 orang," tulis postingan Instagram @feedgramindo, pada Sabtu (30/5/2026).
"Tersangka justru dilantik menjadi staf ahli Bupati Pandeglang," sambungnya.
Dalam insiden tersebut, mobil Toyota Kijang Innova yang dikemudikan Mursidi menabrak kerumunan warga di sekitar lokasi sekolah dasar. Akibat kecelakaan itu, total sembilan orang menjadi korban, terdiri dari tujuh siswa SD, satu pedagang, dan satu tenaga sales.
Dua korban dinyatakan meninggal dunia, yakni seorang siswa sekolah dasar dan seorang pedagang yang berada di lokasi kejadian.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopian, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
"Dari awal kejadian, kami sudah memeriksa saksi-saksi korban, saksi di TKP, termasuk barang bukti elektronik berupa rekaman CCTV di sekitar lokasi," kata Sofyan dikutip dalam keterangannya, pada Sabtu, 30 Mei 2026.
"Setelah dilakukan gelar perkara, statusnya resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan dan yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Meski telah berstatus tersangka, polisi memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Ahmad Mursidi. Keputusan tersebut didasarkan pada kondisi kesehatan tersangka yang disebut membutuhkan perawatan medis secara rutin.
Baca Juga: Pasien Jantung Kritis, Dugaan Kelalaian Medis di RSUD AWS Ramai Dipertanyakan
Menurut Sofyan, Mursidi harus menjalani cuci darah dua kali dalam sepekan. Selain itu, keluarga tersangka juga mengajukan permohonan dengan melampirkan surat keterangan dokter sebagai dasar pertimbangan.
Polisi menilai tersangka tetap kooperatif selama proses hukum berlangsung sehingga tidak dilakukan penahanan.