PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA BARAT -- Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diamankan Bareskrim Polri karena diduga mengoperasikan situs judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
Ratusan WNA tersebut diduga menjadi bagian dari jaringan judi online internasional yang beroperasi secara ilegal di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan para pelaku ditangkap saat sedang menjalankan aktivitas operasional judi online.
Baca Juga: AKUB GAK Pontianak Perkuat Kerja Sama Industri dan Siapkan Program S1
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online. Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang,” ujar Wira dalam konferensi pers di Jakarta Barat, Sabtu, 9 Mei 2026.
Penggerebekan tersebut dilakukan pada Kamis, 7 Mei 2026.
Dari total pelaku yang diamankan, sebanyak 228 orang berasal dari Vietnam, 57 orang dari Tiongkok, 13 orang Myanmar, 11 orang Laos, lima orang Thailand, serta masing-masing tiga orang dari Malaysia dan Kamboja.
Polisi mengungkapkan seluruh pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata, bukan izin kerja.
“Mereka menggunakan izin wisata semua, nggak ada yang kerja,” jelas Wira.
Selain itu, polisi juga menemukan sebagian besar pelaku telah tinggal di Indonesia selama dua bulan sehingga diduga melanggar aturan keimigrasian karena melewati masa berlaku visa.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan visa wisata yang digunakan hanya berlaku selama 30 hari.
“Untuk bebas visa atau visa wisata, imigrasi hanya mengizinkan 30 hari. Artinya jika dia sudah 2 bulan di sini, yang bersangkutan sudah overstay. Mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian,” kata Untung.
Wira menjelaskan para pelaku rata-rata tinggal di sekitar lokasi operasional judi online tersebut.
“Para pelaku rata-rata tinggal di daerah seputaran tower ini. Jadi di atas itu pure hanya digunakan untuk operasional daripada kegiatan perjudian online,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan sebagian besar pelaku memang sudah mengetahui tujuan kedatangannya ke Indonesia untuk bekerja mengoperasikan judi online.