pontianak-insights

29 Santri Gagal Terbang, Super Air Jet Disorot

Sabtu, 4 April 2026 | 07:59 WIB
Santri batal terbang ke Jakarta karena dianggap telat oleh Super Air Jet. (Dok. Instagram/humaspoldakep.babel)

PONTIANAKGLOBE.COM, BANGKA BELITUNG -- Video puluhan santri asal Bangka Belitung yang gagal berangkat ke Jakarta menggunakan maskapai Super Air Jet viral di media sosial.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis (2/4/2026) itu melibatkan rombongan santri dari Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wah Pasuruan yang hendak terbang dari Pangkalpinang menuju Jakarta.

Baca Juga: ‘Intel Online’ Bergerak, Pelaku Curanmor Mulai Terkuak

Dalam unggahan yang beredar, disebutkan bahwa meski telah memiliki tiket dan boarding pass, sebanyak 29 santri tidak diperbolehkan naik pesawat.

“Mereka beli tiket Pangkalpinang - Jakarta. Kalau pun mereka tidak boleh berangkat, harusnya dapat refund dari kalian, tapi ini tidak sama sekali,” tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Perekam video menjelaskan bahwa total rombongan mencapai sekitar 72 orang. Namun, hanya 41 santri yang berhasil masuk pesawat, sementara sisanya tertinggal dengan alasan keterlambatan.

“Ini adalah santri Darullughah yang seharusnya hari ini mereka berangkat dengan jumlah rombongan sekitar 72 orang,” ucapnya.

“Tapi, ternyata dengan alasan keterlambatan, mereka ditinggal. Padahal, mereka sudah mengantongi masing-masing satu boarding pass. Jadi, 41 santri masuk pesawat dan lainnya nggak boleh masuk,” lanjutnya.

Ia pun menuntut pertanggungjawaban atas kejadian tersebut, terutama terkait nasib para santri yang tertinggal.

“Kami meminta tanggung jawab dari kalian semua, gimana nasib para santri-santri. Terima kasih,” ujarnya.

Akibat kejadian ini, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp100 juta. Jumlah tersebut berasal dari pembelian tiket baru sekitar Rp70 juta serta biaya tambahan yang harus ditanggung keluarga.

Baca Juga: WO Kamuya Diduga Tipu 29 Klien, Kerugian Tembus Rp700 Juta

Kasus ini juga telah dilaporkan secara resmi ke Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Ditreskrimsus.

“Polda Kepulauan Bangka Belitung menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen oleh maskapai Super Air Jet IU 3823,” ungkap pihak kepolisian.

“Peristiwa ini bermula dari laporan wali santri Pondok Pesantren Darullughah Wadda'wah Pasuruan, di mana dari total 72 penumpang yang telah memiliki boarding pass dan berada di dalam gate keberangkatan, sebanyak 29 orang tidak dapat melanjutkan penerbangan,” lanjutnya.

Halaman:

Tags

Terkini