PONTIANAKGLOBE.COM, MEDAN -- Terdakwa kasus dugaan mark up anggaran video profil desa, Amsal Christy Sitepu, akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026).
Dalam sidang tersebut, hakim menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun sekunder. Putusan ini sekaligus memulihkan hak, kedudukan, serta nama baiknya.
Baca Juga: SPPG Disorot Lagi, Mobil Operasional Diduga Disalahgunakan
Mendengar putusan itu, Amsal tampak emosional dan tak kuasa menahan air mata. Ia menyebut bahwa kemenangan tersebut bukan hanya untuk dirinya, melainkan juga untuk para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.
"Air mata ini adalah air mata kemenangan, tapi bukan kemenangan untuk Amsal Christy Sitepu saja," ujarnya.
"Tapi, ini kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif yang ada di Indonesia," lanjutnya.
Amsal juga menilai putusan ini sebagai momentum penting bagi kebangkitan industri kreatif, khususnya bagi para pekerja yang selama ini kerap dipandang sebelah mata.
"Saya percaya momentum ini adalah untuk kebangkitan ekonomi kreatif yang ada di Indonesia," tuturnya.
Kasus ini sendiri bermula dari pekerjaan Amsal sebagai videografer melalui CV Promiseland dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022.
Baca Juga: Seorang Nenek Sesak Napas Tak Ditangani, Petugas Klinik Diduga Main Game
Dalam proyek tersebut, ia menawarkan biaya sebesar Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa. Namun, hasil audit menyebutkan bahwa biaya wajar hanya sekitar Rp24,1 juta per proyek.
Selisih inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan mark up anggaran. Meski demikian, sejumlah pihak menilai bahwa perbedaan harga dalam industri kreatif tidak selalu dapat dijadikan acuan pidana, mengingat tidak adanya standar baku dan nilai karya sangat bergantung pada konsep serta kualitas produksi.***