Pengemudi bus dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung.***
Pengemudi bus dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung.***