Pengemudi bus dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung.***
Pengemudi bus dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung.***
Artikel Terkait
Kecelakaan Misterius di Jembatan Kembar, Mahasiswa UNM Ditemukan Tak Bernyawa
Misteri Mobil Kecelakaan Tol Bakter: Puluhan Ribu Ekstasi dan Pengemudi Menghilang
Kecelakaan Tunggal yang Akhiri Hidup Gary: Kesaksian Roy Jadi Sorotan
Jalan Rusak Diduga Picu Kecelakaan Seorang Pelajar di Jakarta Timur
Dikejar Target Jam 3? Fakta Baru Kecelakaan Maut Travel Majalengka
Gara-gara Salip Menyalip di Jalan, Penumpang Turun dan Pukul Sopir Bus