PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Jagat media sosial tengah diramaikan oleh polemik yang menyeret seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS. Sorotan publik muncul setelah DS mengunggah video di Instagram dengan narasi 'Cukup Saya WNI, Anak Jangan'.
Dalam video tersebut, DS memperlihatkan momen membuka paket berisi surat dari Home Office Inggris. Isi surat itu menyatakan bahwa anak keduanya resmi memperoleh kewarganegaraan Inggris. DS juga menampilkan paspor Inggris yang diterima bersamaan dengan surat tersebut.
Unggahan itu menuai beragam reaksi warganet dan memicu perdebatan soal nasionalisme, terlebih karena DS merupakan alumni penerima beasiswa LPDP.
Merespons polemik tersebut, LPDP akhirnya angkat bicara. Dalam keterangan resmi yang dirilis Minggu (22/2/2026), LPDP menyampaikan penyesalannya atas kegaduhan yang terjadi.
“LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni, Saudari DS,” tulis LPDP.
“Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa,” tambahnya.
LPDP menjelaskan bahwa DS telah menyelesaikan studi S2 dan dinyatakan lulus pada 31 Agustus 2017. Ia juga disebut telah menuntaskan masa pengabdian sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, LPDP menegaskan bahwa saat ini tidak lagi memiliki hubungan hukum dengan DS.
Meski begitu, LPDP tetap berupaya melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan.
“Meskipun demikian, LPDP akan tetap berupaya melakukan komunikasi dengan Saudari DS untuk mengimbau agar yang bersangkutan dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” terang LPDP.
“(Hal itu dengan) memperhatikan sensitivitas publik, serta memahami kembali penerima beasiswa LPDP mempunyai kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri,” lanjutnya.
Sorotan juga mengarah kepada suami DS, berinisial AP, yang diketahui juga merupakan penerima beasiswa LPDP. Dalam pernyataannya, LPDP mengungkap dugaan bahwa AP belum menyelesaikan masa pengabdian setelah menamatkan studi.
“Yang bersangkutan (AP) diduga belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi,” beber LPDP.
Baca Juga: Gaza Bukan Arena Uji Coba, Risiko Mengintai TNI
Saat ini, LPDP tengah melakukan pendalaman internal terkait dugaan tersebut. AP pun telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi. LPDP menegaskan akan menempuh langkah penindakan dan pengenaan sanksi apabila terbukti kewajiban kontribusi di Indonesia belum dipenuhi, termasuk kemungkinan pengembalian dana beasiswa.