Ia menilai, seluruh aspek tersebut harus dibuktikan secara objektif di persidangan. Menurut Nadiem, jika fakta-fakta itu terungkap, maka akan menjadi dasar kuat untuk membebaskannya dari dakwaan korupsi pengadaan Chromebook.
Eks Mendikbud Ristek itu juga menegaskan bahwa kebijakan yang diambil saat itu dilakukan melalui kajian yang mengarah pada satu jenis produk, yakni perangkat berbasis Chrome, yang merupakan produk Google.
"Itu merupakan suatu hal yang mungkin akan menjadi kunci daripada kasus saya, dan insyaallah saya akan bebas saat ini dibuktikan," tandasnya.***