Nadiem Bantah Intervensi Pengadaan Chromebook di Kemendikbud

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Selasa, 3 Februari 2026 | 17:36 WIB
Menyoroti pernyataan eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim terkait kasus pengadaan chromebook via e-katalog. (Dok. Instagram.com/@nadiemmakarim)
Menyoroti pernyataan eks Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim terkait kasus pengadaan chromebook via e-katalog. (Dok. Instagram.com/@nadiemmakarim)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kasus pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali menyedot perhatian publik. Perkara ini menyeret nama mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim, yang didakwa bersama tiga terdakwa lain telah menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp2,1 triliun.

Selain itu, Nadiem juga disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar. Angka tersebut dikaitkan dengan investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Baca Juga: Pro Kontra MBG Saat Puasa, Zulhas Tegaskan Tetap Jalan

Dalam dakwaan, Nadiem dituding menyalahgunakan kewenangannya sehingga Google disebut menjadi pihak dominan dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi, termasuk laptop, di ekosistem pendidikan nasional.

Menanggapi tudingan tersebut, Nadiem menegaskan bahwa pengadaan laptop berbasis Chromebook melalui sistem e-katalog bukan menjadi tanggung jawabnya sebagai menteri.

"Apa urusannya dengan saya dalam pengadaan e-katalog ini," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 2 Februari 2026.

Ia menjelaskan bahwa penetapan harga yang tercantum dalam e-katalog merupakan kewenangan jajaran direktorat di Kemendikbudristek, bukan berada di level menteri. Nadiem juga menyoroti peran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) dalam proses tersebut.

"LKPP adalah yang bertanggung jawab untuk memasukkan produk-produk dan memverifikasi nya," terang Nadiem.

"Jadi, saya bingung kenapa kemahalan harga," imbuhnya.

Dalam persidangan, Nadiem turut menyinggung kesaksian para saksi yang menyebut dirinya tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan. Ia mengatakan, sejumlah pejabat di Kemendikbudristek telah mengakui bahwa interaksi langsung dengan dirinya sangat minim.

"Semua saksi sudah mengaku tadi, tidak ada intervensi menteri di dalam proses pengadaan," terangnya.

Baca Juga: Lebih dari Rp195 Juta Terkumpul, Aksi Kemanusiaan Eddi Brokoli Disorot

Nadiem kembali menegaskan bahwa sebagai menteri, dirinya tidak memiliki kewenangan menentukan harga barang yang tercantum di e-katalog.

"Sekarang mohon ditanya siapa yang bertanggung jawab terhadap harga di e-katalog, apakah menteri, sudah jelas tidak," jelasnya.

"Kewenangan dari direktur saja di bawah empat level di bawah saya saja tidak bisa menentukan itu, apalagi menteri," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X