pontianak-insights

Dituntut 1 Tahun Penjara Usai Ikut Demo Agustus 2025, Rifa Rahnabila Tegaskan Tak Pernah Berniat Menyerang Aparat

Kamis, 22 Januari 2026 | 15:47 WIB
Menyoroti penuturan terdakwa kasus demo Agustus 2025, Rifa Rahnabila usai dituntut penjara 1 tahun akibat membagikan momen unjuk rasa di medsos. (Dok. Instagram.com/@trendingbuzz.id)

"Hal itu karena aku masih berpikir positif, kadang orang suka nanya, kamu menyesal tidak sampai bisa ada di sini?" sebut Rifa.

Ia juga menegaskan tidak menyimpan rasa benci terhadap aparat kepolisian atas peristiwa yang menimpanya.

"Aku selalu menjawab, ada rasa penyesalan, aku menyesal karena ikut aksi di waktu yang salah, seharusnya saat itu siang untuk kegiatan orasi, tapi aku mengambil waktu masuknya ke malam hari," terangnya.

"Terlepas dari itu, aku sama sekali tidak ada kepikiran untuk membenci aparat atau apa pun itu," sambung Rifa.

Dalam proses hukum yang berjalan, majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada seluruh terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Rifa bersama terdakwa lain dan kuasa hukum mereka sepakat mengajukan pleidoi secara tertulis.

Baca Juga: Fenomena Cuaca Ekstrem, Puting Beliung Hantam Pasar Karangpandan Karanganyar

Rifa menegaskan bahwa keterlibatannya dalam aksi tersebut semata-mata didorong oleh keinginan menyuarakan aspirasi masyarakat yang merasa tidak mendapatkan keadilan.

"Aku hanya ingin menyuarakan aspirasi rakyat yang memang butuh keadilan, terlebih aku juga merasa kenaikan tunjangan DPR yang menyentuh dalam sehari 3 juta, itu seperti gaji aku selama 2 bulan kerja," jelasnya.

"Jadi rasanya tidak adil, khususnya untuk para pelaku UMKM yang masih terbatas, dan lapangan pekerjaan di Indonesia masih belum banyak," imbuh Rifa.

Hingga kini, Rifa masih ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Bandung di Sukamiskin sejak September 2025. Ia berharap keadilan dapat terwujud dan kebebasannya bisa diperoleh. Agenda pembacaan pembelaan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (22/1/2026).***

Halaman:

Tags

Terkini