PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Perbincangan di linimasa media sosial tengah ramai menyoroti tuntutan pidana penjara selama satu tahun terhadap Rifa Rahnabila, terdakwa dalam perkara aksi demonstrasi besar yang terjadi pada Agustus 2025.
Rifa sebelumnya ditahan setelah ikut serta dalam aksi demonstrasi berskala besar pada penghujung Agustus 2025. Kasus yang menjeratnya kembali menjadi perhatian publik setelah beredar sebuah video di akun Instagram @trendingbuzz.id pada Kamis, 22 Januari 2026.
Baca Juga: Gugat Pensiun Seumur Hidup DPR ke MK, Tri Setiawan Soroti Ketimpangan Jaminan Sosial Nasional
Dalam video tersebut, Rifa menceritakan awal mula peristiwa yang membawanya ke proses hukum. Ia menyampaikan bahwa dirinya mengikuti aksi unjuk rasa pada malam hari, tepatnya pada 29 Agustus 2025.
"Halo teman-teman, Aku Rifa. Seperti yang kalian tahu, aku di sini karena masalah demo yang terjadi pada 29 Agustus 2025 lalu," ucap Rifa.
Rifa mengakui sempat terlibat dalam aksi di kawasan DPRD Bandung pada tanggal tersebut. Selama berada di lokasi, ia merekam sejumlah momen yang terjadi di tengah massa, termasuk peristiwa pembakaran. Rekaman itu kemudian dikirimkan ke grup percakapan dan diunggah ke akun media sosial pribadinya.
"Selama aksi itu, teman aku yang mengambil gambar, lalu aku diminta untuk kirim ke grup, grup teman-teman yang kita biasa main," terangnya.
"Setelah itu, aku bersama teman-teman membagikan video itu di second account (akun kedua) di media sosial," imbuh Rifa.
Atas unggahan tersebut, Rifa diduga melanggar Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia dinilai mengunggah konten bernuansa emosional yang dianggap menyinggung aparat kepolisian.
Menanggapi tuduhan itu, Rifa menjelaskan bahwa video yang dipermasalahkan sejatinya menampilkan aktivitas sederhana di tengah aksi, yakni membakar jagung untuk dimakan bersama rekan-rekannya.
"Video itu (menampilkan) pembakaran ban bekas, ranting-ranting. Aku mengambil video karena aku dapat jagung bakar, jadi sekalian bakar jagung di tengah demo," terangnya.
"Bakar jagung buat mengisi perut, captionnya 'menyalakan api untuk bakar jagung', begitu," imbuh Rifa.
Dalam perkara ini, Rifa bersama tujuh terdakwa lainnya dituntut hukuman penjara selama satu tahun serta dibebani biaya perkara sebesar Rp2.000. Sejumlah barang bukti berupa telepon genggam disita dari para terdakwa, termasuk akun media sosial dan kartu SIM.
Meski menghadapi tuntutan tersebut, Rifa mengaku berupaya menjaga kondisi mentalnya agar tetap stabil selama menjalani persidangan.
"Alhamdulillah, aku bisa bawa diri juga tidak yang terlalu pikiran berlarut, tidak sampai down (bersedih)," ungkapnya.
Artikel Terkait
Kronologi Mencekam Demo PBB-P2 Pati! Tiga Orang Diduga Tewas, Polisi Luka Parah
Demo DPR 25 Agustus Ricuh, Istana Geram: Aspirasi Jangan Dibungkus Anarki!
Viral Video Diduga Mobil Brimob Tabrak Ojol Saat Demo, Korban Akhirnya Tewas, Begini Kronologis Lengkap-nya
Pontianak Memanas! Pos Polisi di Depan Ayani Megamall Hangus Terbakar saat Demo Mahasiswa
Pasca Demo Akhir Agustus, DPR Gelar Rapat Evaluasi Bahas Aspirasi Rakyat
Bongkar Akar Demo! Tom Lembong: Indonesia Sedang Masuki Fase Down Cycle