PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Linimasa media sosial tengah ramai memperbincangkan maraknya aksi perampasan kendaraan oleh oknum debt collector atau yang dikenal sebagai mata elang (matel) di jalanan. Tak jarang, praktik ini berujung cekcok hingga intimidasi terhadap pengendara roda dua maupun roda empat.
Menanggapi fenomena tersebut, perwira polisi Kombes Pol Manang Soebeti, yang akrab disapa warganet sebagai “Pak Bray”, mengungkap fakta mengejutkan. Ia menyebut adanya aplikasi ilegal yang diduga menjadi alat utama para matel dalam melacak debitur kendaraan.
Baca Juga: Jalur Patroli Dipasangi Ranjau, Gajah dan Petugas Terancam
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @manangsoebeti_official pada Selasa (16/12/2025), Manang secara terbuka mempertanyakan pengawasan aplikasi tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
“Halo Kemkomdigi, siapa yang berwenang mengontrol aplikasi seperti ini? Apakah aplikasi ini legal atau ilegal?” tulis Manang dalam caption unggahannya.
Ia menilai keberadaan aplikasi itu sangat berbahaya karena memuat data sensitif milik debitur kendaraan.
“Sangat berbahaya, data debitur kendaraan ada di sana semua,” lanjutnya.
Aplikasi Ilegal Beredar Bebas
Dalam unggahan yang sama, Manang membeberkan temuan tersebut melalui sebuah video. Ia mengaku prihatin karena aplikasi matel itu dapat diakses secara terbuka di platform digital.
“Gawat ternyata, ada aplikasi matel yang bisa didownload secara terbuka dan berbayar oleh siapa pun,” ungkapnya.
Ia menunjukkan beberapa aplikasi dengan nama seperti “Data Matel R2 Lengkap” hingga “Super Matel Aplikasi R4”.
“Aplikasi tersebut berisi data-data nasabah kendaraan roda dua maupun roda empat yang menunggak karena wanprestasi atau gagal bayar,” jelas Manang.
Diduga Jadi Alat Intimidasi di Jalanan
Manang menduga kuat aplikasi ilegal itu dimanfaatkan oleh matel-matel jalanan untuk mencari target di ruang publik.
“Aplikasi itu banyak digunakan oleh matel-matel jalanan yang ilegal, untuk mencari nasabah yang gagal bayar,” ujarnya.