PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq membeberkan hasil pengecekan awal terkait banyaknya kayu gelondongan yang terseret banjir di Tapanuli, Sumatera Utara.
Ia menjelaskan bahwa temuan sementara menunjukkan campuran antara pohon tumbang secara alami dan masuknya material kayu yang diduga tidak terjadi secara alami ke dalam aliran sungai. Kombinasi itu diyakini memperparah dampak banjir.
Baca Juga: Listrik Aceh Akan Menyala Lagi, Bahlil Pastikan Pemulihan 93% dalam Semalam
Pemerintah akan melakukan kajian lanjutan bersama tim ahli lingkungan, akademisi, serta tim audit KLH/BPLH untuk menelusuri sumber kayu, pola pergerakannya, dan kemungkinan pelanggaran tata ruang.
“Penanganan harus berbasis verifikasi lapangan dan kajian lingkungan hidup yang akurat,” kata Hanif dalam kunjungannya ke Kecamatan Garoga, Tapanuli Utara pada Sabtu, 6 Desember 2025.
“Bila ditemukan tindakan yang memperburuk risiko, penegakan hukum termasuk penghentian kegiatan dan proses pidana akan kami lakukan tanpa kompromi," tegasnya.
Hanif juga menyampaikan bahwa material kayu yang menumpuk di sungai bukan berasal dari kawasan hulu Batang Toru. Pemeriksaan rinci tetap berlangsung untuk memastikan tidak ada pihak yang sengaja membuang atau membiarkan kayu masuk ke aliran sungai.
“Jika nantinya ditemukan ada pihak yang sengaja membuang atau membiarkan material kayu memasuki aliran sungai hingga menambah risiko banjir, maka tindakan hukum termasuk pidana akan segera kami terapkan,” ujarnya.
Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup telah menghentikan operasional empat perusahaan di wilayah bencana Sumatera untuk audit lingkungan.
Langkah ini dilakukan guna memastikan aktivitas mereka tidak memperburuk kondisi hidrologi dan tidak mengancam keselamatan warga di kawasan hulu DAS.
Proses audit, pemeriksaan izin, dan evaluasi pemanfaatan ruang akan dilakukan ketat, transparan, dan melibatkan pakar independen.
Baca Juga: 916 Tewas, 845 Ribu Mengungsi: Bencana Sumatera Catat Rekor Kelam
Hanif menambahkan bahwa keputusan mengenai sanksi administratif atau arahan resmi kepada perusahaan menunggu hasil kajian final dan bukti lapangan.
“Penanganan bencana ini harus dimulai dari fakta di lapangan dan kajian lingkungan yang akurat, kalau ada yang sengaja DAS, hukum akan bertindak tegas,” tegasnya.
Untuk bantuan kepada warga terdampak, kementerian akan berkoordinasi dengan Pemda, BNPB, dan sejumlah pihak agar distribusi bantuan berjalan lancar.