pontianak-insights

MUI Putuskan Fatwa Pajak Berkeadilan, PBB Rumah Tinggal Dinilai Tak Layak Dipungut

Minggu, 23 November 2025 | 21:53 WIB
MUI keluarkan fatwa mengenai pajak, termasuk PBB dan PPn. (Dok. MUI )

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai konsep pajak berkeadilan setelah muncul keresahan publik terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa bumi dan bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal tidak semestinya dikenakan pungutan pajak secara berulang.

Baca Juga: UGM Tak Beri Satu Pun Dokumen, Bonjowi Pertanyakan Transparansi

Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, menyebut ketentuan ini menjadi respons atas persoalan sosial yang muncul akibat kenaikan PBB yang dianggap tidak sesuai prinsip keadilan.

“Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” kata Ni’am di sela-sela Munas XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara pada Minggu malam, (23/11/2025). 

Ni’am menjelaskan bahwa pajak idealnya diberlakukan hanya pada harta yang berpotensi produktif atau termasuk kebutuhan sekunder dan tersier.

“Jadi, pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” imbuhnya.

Ia menegaskan bahwa pajak pada dasarnya hanya ditujukan kepada warga negara yang memiliki kemampuan ekonomi.

“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” jelasnya.

Untuk memastikan sistem perpajakan yang berkeadilan, MUI mendorong adanya aturan yang menyesuaikan beban pajak dengan kemampuan wajib pajak.

Peninjauan ulang terhadap pajak progresif dinilai penting karena dianggap terlalu membebani sebagian masyarakat.

MUI juga meminta pemerintah memaksimalkan pengelolaan sumber kekayaan negara dan menindak praktik mafia pajak demi kesejahteraan publik.

Baca Juga: Gibran Pamer Program Unggulan Pemerintahan yaitu MBG di G20, Kritik Soal Eksekusi Tak Terhindarkan

Dari sisi regulasi, pemerintah dan DPR diminta mengevaluasi berbagai aturan perpajakan yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan. MUI berharap fatwa ini dapat dijadikan rujukan dalam penyusunan kebijakan terkait.

Kemendagri serta pemerintah daerah juga diminta meninjau ulang ketentuan pajak yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini