pontianak-insights

Penyelundupan Terorganisir Balpres Dibongkar, Pelaku Terancam Pasal Berlapis

Sabtu, 22 November 2025 | 08:32 WIB
Penampakan balpres pakaian bekas yang berhasil diamankan polisi. (Dok. Polda Metro Jaya)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan besar pakaian bekas impor ilegal dan menyita 439 balpres dalam operasi penindakan pada Jumat, (21/11/2025).

Pengungkapan ini disebut sebagai salah satu penyitaan terbesar dalam beberapa bulan terakhir, sekaligus menegaskan masih masifnya praktik impor tekstil ilegal yang dilarang beredar di Indonesia.

Baca Juga: Purbaya Dorong Ekonomi Double Digit Demi Indonesia Menjadi Negara Maju

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, mengatakan penyelundupan tersebut dilakukan secara terorganisir dengan memanfaatkan jaringan logistik lintas daerah serta fasilitas gudang sebagai lokasi transit dan pemecahan distribusi.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan dari kedua penangkapan ini adalah 439 bal pakaian bekas, tiga truk diesel double, dua truk Fuso, dan tiga pickup,” kata Edy.

Dari keterangan saksi dan pemeriksaan barang bukti, polisi menemukan bahwa balpres tersebut berasal dari tiga negara Asia Timur yang selama ini menjadi jalur utama penyelundupan.

“Asal barang dari keterangan saksi dan barang bukti ada dari Korea Selatan, Cina, dan Jepang,” ujarnya.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa rantai penyelundupan sudah berjalan lama dengan memanfaatkan jalur laut dan darat sebelum barang diedarkan ke berbagai wilayah.

Penyidik juga mendapati bahwa pergerakan logistik dilakukan secara berlapis menggunakan beberapa kendaraan sekaligus. Dua truk tambahan yang tengah menuju lokasi distribusi ditemukan di area pergudangan PT RPD di Kecamatan Padalarang, Bandung Barat.

Temuan ini menunjukkan bahwa jaringan pelaku memiliki struktur yang jelas, mulai dari pengangkutan, penyimpanan, hingga distribusi ke pasar.

Baca Juga: Jejak Bom Rakitan SMAN 72 Menyeret Perdagangan Gelap di Dunia Maya

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perdagangan. Polisi juga membuka peluang penerapan pasal tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan aliran dana terkait aktivitas impor ilegal tersebut.

“Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 46, Pasal 110, dan Pasal 111 Undang-Undang Perdagangan, dan tidak menutup kemungkinan kami juga akan menjerat dengan pasal TPPU,” kata Edy.

Kasus penyelundupan balpres ini kembali menyoroti dampak serius peredaran pakaian bekas impor ilegal, yang tidak hanya melanggar aturan perdagangan, tetapi juga mengancam industri tekstil nasional serta memicu persaingan tidak sehat di pasar domestik.***

Tags

Terkini