PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Direktur Utama Bank BJB, Yusuf Saadudin, meninggal dunia pada Jumat dini hari, (14/11/2025), di Bandung. Hingga mendekati satu pekan setelah kejadian, pihak manajemen belum memberikan penjelasan resmi terkait penyebab wafatnya Yusuf.
Sebelum pernyataan resmi muncul, informasi mengenai kondisi terakhirnya beredar dari sumber internal bank. Seorang individu yang memahami peristiwa tersebut menyampaikan bahwa Yusuf mengalami kecelakaan saat bermain golf sehari sebelum wafat.
“Iya, itu kecelakaan,” ujarnya.
Baca Juga: Komisi Reformasi Polri Disorot, Dinilai Sarat Kepentingan Internal
Menurut sumber itu, bola yang dipukul salah satu rekan bermain tidak mengenai target dan justru mengenai bagian sensitif tubuh Yusuf. Setelah insiden tersebut, ia mendapat pertolongan dan dibawa ke rumah sakit, namun tidak berhasil diselamatkan.
Sumber yang sama tidak memberikan rincian soal lokasi kejadian maupun siapa saja yang ada di lapangan golf saat itu.
Di tengah beredarnya kabar tersebut, perhatian publik tertuju pada Pelaksana Tugas Direktur Utama BJB, Ayi Subarna. Saat ditanya apakah ia berada di lapangan golf pada Kamis, 13 November 2025, Ayi memilih tidak memberikan jawaban. Tidak ada klarifikasi atau bantahan yang disampaikan.
Sorotan publik juga mengarah pada pernyataan lama COO Danantara, Dony Oskaria, pada 18 Juni 2025. Saat itu, ia menegaskan bahwa pejabat BUMN tidak diperkenankan bermain golf pada hari kerja.
Pernyataan itu kembali menjadi perbincangan, meski belum ada kepastian apakah insiden yang dialami Yusuf terjadi pada jam kerja.
Baca Juga: Komisi Reformasi Polri Disorot, Dinilai Sarat Kepentingan Internal
Sebagai perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, Bank BJB memiliki kewajiban untuk memberikan keterbukaan informasi, termasuk peristiwa material yang melibatkan direksi.
Namun hingga berita ini diterbitkan, penyebab pasti meninggalnya Yusuf belum dijelaskan oleh manajemen.
Belum adanya penjelasan resmi membuat kronologi tetap bergantung pada informasi dari sumber internal, sementara publik dan para pemangku kepentingan menantikan kejelasan dari pihak Bank BJB.***