pontianak-insights

Roy Suryo Anggap Penetapan Tersangka Dirinya Bentuk Kriminalisasi Intelektual

Jumat, 7 November 2025 | 15:53 WIB
Roy Suryo angkat bicara soal penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo. (Dok. YouTube/Forum Keadilan TV)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden SBY, Roy Suryo, akhirnya buka suara setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Roy menilai langkah hukum terhadap dirinya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi dan penelitian publik. Ia menyebut kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan akademik di Indonesia.

“Ini akan menjadi preseden yang sangat buruk kalau seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan dikriminalisasi. Itu sangat berbahaya,” ujar Roy Suryo kepada wartawan, Jumat, (7/11/2025). 

Baca Juga: Rocky Gerung Balas Narasi Purbaya Soal Dana Daerah, Sebut Salah Sasaran

Roy menegaskan bahwa perkara yang menjeratnya bukan sekadar urusan pribadi, tetapi bentuk perjuangan untuk menegakkan hak warga negara atas keterbukaan informasi publik. Ia juga mengajak tujuh tersangka lainnya untuk tetap kuat menghadapi proses hukum.

“Saya mengajak semua yang delapan orang ini untuk tetap tegar. Ini perjuangan bersama rakyat Indonesia sebagai masyarakat yang bebas meneliti dokumen publik,” lanjutnya.

Meski sudah berstatus tersangka, Roy mengaku menghormati proses hukum dan memilih bersikap tenang tanpa perlawanan emosional.

"Status tersangka itu harus kita hormati. Sikap saya? Senyum saja,” ucapnya.

Roy menolak disebut menyebar fitnah. Ia menegaskan bahwa tindakannya murni dalam konteks penelitian akademik sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008).

Sebagai pakar telematika dan hukum publik, ia menegaskan dirinya hanya melakukan analisis terhadap dokumen publik yang menjadi bahan diskusi masyarakat.

“Tugas saya nantinya adalah memberi analisis sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Kearsipan,” tambahnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi dokumen yang dilaporkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Soeharto Pahlawan Nasional? Jokowi Tak Melarang, Tapi Ingatkan Ada Proses Resmi

Polisi menyita 723 barang bukti, termasuk dokumen asli Universitas Gadjah Mada yang menegaskan keaslian ijazah Jokowi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa delapan tersangka dibagi dalam dua klaster, masing-masing lima dan tiga orang. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, proporsional, transparan, dan bebas intervensi politik.***

Tags

Terkini