LPSK juga menyediakan pemenuhan hak prosedural, layanan hukum, bantuan medis dan psikologis, serta rehabilitasi sosial.
"Perlindungan bukan hanya tentang menjaga keselamatan, tetapi memastikan saksi dan korban bisa pulih dan berani bersuara. Itulah bentuk keadilan yang ingin kami jaga,” tutur Mahyudin.
Untuk memperkuat langkah preventif, LPSK mengandalkan edukasi dan sinergi masyarakat melalui program Sahabat Saksi dan Korban (SSK). Saat ini program tersebut telah menjangkau 14 provinsi, termasuk Kalimantan Barat, di mana terdapat 58 relawan aktif membantu masyarakat mengenal dan mengakses layanan LPSK.
Mahyudin menekankan bahwa perlindungan saksi dan korban tak bisa dilakukan sendiri oleh LPSK. Diperlukan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, hingga komunitas.
“Kami berharap melalui kegiatan ini masyarakat semakin menyadari bahwa perlindungan saksi dan korban adalah hak yang dijamin undang-undang, sekaligus fondasi penting dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil, komprehensif, dan berpihak pada korban,” tutup Mahyudin. ***