PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Presiden RI Prabowo Subianto resmi membentuk Komite Reformasi Polri sebagai tindak lanjut dari tuntutan demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025 lalu.
Komite yang bersifat ad hoc ini hanya diberi waktu enam bulan untuk menyusun rekomendasi perubahan di tubuh kepolisian.
Kehadirannya dinilai sebagai respons atas desakan publik yang menuntut reformasi menyeluruh aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membentuk Tim Akselerasi Transformasi Polri yang diklaim akan bersinergi dengan komite bentukan Presiden.
“Dalam beberapa hari ke depan, kami akan mengundang Koalisi Masyarakat Sipil untuk menyampaikan pandangan dan masukan. Ini akan menjadi bagian dari rumusan besar transformasi Polri,” ujar Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2025).
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyadi menegaskan komite tersebut bukan lembaga permanen.
“Reformasi Polri itu ad hoc,” kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (26/9/2025).
Ia menambahkan, komite beranggotakan 7 hingga 9 orang, termasuk mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Namun, detail daftar anggota masih belum dipastikan.
“Saya nanti cek lagi, saya takut salah kalau ngomong. Saya belum cek daftarnya seperti apa,” ucap Bambang.
Sinergi atau Tumpang Tindih
Kehadiran komite reformasi menuai pertanyaan publik terkait potensi tumpang tindih dengan tim bentukan Kapolri. Namun Bambang memastikan kedua tim akan berjalan beriringan.
“Jadi ada sinergi di situ. Tapi yang utama adalah tim bentukan Presiden,” tegasnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menambahkan, tim persiapan Kapolri berfungsi melakukan pendataan dan dibagi ke dalam subkelompok, yang nantinya mendukung kerja Komite Reformasi Polri.
Kapolri menekankan keterlibatan masyarakat sipil sebagai langkah penting untuk membangun kepercayaan publik.
“Berbagai temuan dan identifikasi masalah akan kami sampaikan secara terbuka. Semua masukan akan menjadi bahan evaluasi internal,” ujar Sigit.