“Dengan demikian, syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau yang sederajat bagi calon presiden dan calon wakil presiden masih berlaku norma yang sama,” tegas Ridwan.
Mahkamah menilai usulan menaikkan syarat pendidikan justru berpotensi membatasi hak politik warga negara.
Menurut hakim, kewajiban memiliki ijazah S-1 akan menutup kesempatan bagi warga yang kompeten tetapi tidak berstatus sarjana.
“Perubahan syarat menjadi lulusan sarjana dapat mempersempit peluang warga negara untuk mencalonkan diri atau dicalonkan. Hal ini bertentangan dengan prinsip hak politik yang dijamin UUD 1945,” demikian pertimbangan MK.
Aturan yang berlaku saat ini, lanjut MK, tidak menghalangi siapapun dengan pendidikan lebih tinggi untuk maju dalam kontestasi politik.
Keberhasilan seorang pemimpin, kata MK, tidak hanya ditentukan oleh jenjang pendidikan formal, tetapi juga integritas, kapasitas, dan pengalaman.
Pertimbangan hukum serupa juga diterapkan Mahkamah terhadap syarat pendidikan bagi caleg DPR, DPD, DPRD, serta calon kepala daerah.
Meski objek yang diatur berbeda, norma yang dipersoalkan tetap sama: batas minimal pendidikan.
Dengan demikian, MK menegaskan bahwa syarat minimal lulusan SMA sederajat bagi capres, cawapres, caleg, hingga cakada tetap berlaku hingga ada perubahan melalui kebijakan baru dari DPR dan pemerintah.
Putusan ini sekaligus menutup perdebatan panjang mengenai kualifikasi pendidikan pemimpin nasional, dan menegaskan kembali prinsip bahwa hak politik adalah hak konstitusional setiap warga negara yang tidak boleh dibatasi secara berlebihan. ***