BGN Ingatkan Prosedur Kunjungan
Dalam kesempatan terpisah, Kabiro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, sebelumnya menegaskan bahwa setiap pihak luar yang hendak berkunjung ke SPPG wajib mengikuti prosedur resmi.
Menurutnya, kunjungan tidak boleh dilakukan sembarangan, melainkan harus seizin BGN.
Baca Juga: Tangis di Rumah Kosong, Kisah Bayi Kecil yang Ditinggalkan di Sajingan Besar
“Kami banyak menerima laporan dari daerah terkait rencana kunjungan SPPG oleh pihak luar. Perihal ini, kami minta agar bersurat resmi dengan mencantumkan latar belakang, tujuan, lokasi, serta jadwal kunjungan,” kata Khairul dalam keterangan resminya, Rabu (10/9/2025).
Ia menambahkan, aturan tersebut bertujuan menjaga ketertiban dan memastikan aktivitas di SPPG tidak terganggu. “Kami terbuka, namun tetap selektif. Proses di dalam SPPG tidak boleh terganggu oleh aktivitas dari luar,” tegasnya.
Kasus dugaan penganiayaan ini menambah panjang kontroversi seputar program MBG yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Sebelumnya, ribuan pelajar di berbagai daerah dilaporkan mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG.
Hasil pemeriksaan menyebut sejumlah makanan terkontaminasi bakteri akibat dapur tidak higienis dan penggunaan bahan pangan yang tidak segar.
Peristiwa tersebut memicu kritik publik terhadap pengelolaan program yang dinilai belum siap, baik dari sisi infrastruktur maupun standar keamanan pangan.
Kini, selain persoalan teknis penyajian makanan, muncul pula sorotan baru terkait keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan di lapangan.***