pontianak-insights

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap DPO Kasus Perbankan Harip Budiman di Jakarta, Langsung Dieksekusi ke Pontianak

Sabtu, 30 Agustus 2025 | 19:03 WIB
Ilustrasi buronan aparat negara. (Pixabay)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan berhasil mengamankan Harip Budiman, terpidana kasus perbankan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), di kawasan Jakarta Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum, I Wayan Gedin Arianta SH MH, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca Juga: Tiara Andini Ngamuk Kursi Pesawatnya Ditukar Menteri, Masalah Sepele Aja Udah Pamer Kekuasaan

Operasi ini merupakan hasil kerja sama Tim Intelijen Kejati Kalbar, Kejari Pontianak, dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung RI.

Harip Budiman alias Padang Bin Hasan sebelumnya divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pontianak (Putusan Nomor 120/Pid.Sus/2024/PN Ptk).

Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi.

Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan putusan (Nomor 7684 K/Pid.Sus/2024) yang menyatakan Harip terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan.

Ia dijatuhi pidana penjara 5 tahun serta denda Rp10 miliar, subsider 1 tahun kurungan.

Baca Juga: Gen-Z Wajib Tahu, Ini 5 Jenis Investasi Aman untuk Pemula, Bahkan Mulai Rp100 Ribu Pun Bisa

Proses Penangkapan

Berdasarkan informasi intelijen, Harip diketahui tinggal di Jl Condet Raya, Jakarta Timur.

Saat penangkapan, ia bersikap kooperatif sehingga proses berjalan aman dan lancar.

Terpidana kemudian dibawa ke Kejari Jakarta Selatan untuk administrasi, sebelum dititipkan sementara di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Pada Sabtu siang, 30 Agustus 2025, Tim Tabur Kejati Kalbar bersama Kejari Pontianak membawa Harip ke Pontianak.

Ia langsung dijebloskan ke Rutan Kelas II Pontianak untuk menjalani sisa masa hukumannya.

Halaman:

Tags

Terkini