PONTIANAKGLOBE.COM, SAMBAS -- Satreskrim Polres Sambas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan telur penyu asal Serasan, Natuna, Kepulauan Riau.
Empat orang tersangka berinisial YY, AB, UR, dan A diamankan dalam operasi gabungan bersama BIN Korwil Sambas.
Baca Juga: Ini 6 Alasan Menggapa Trenggiling Dilindungi Sesuai UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati
Tiga tersangka ditangkap di Mentibar, Kecamatan Paloh, sementara satu orang lainnya diamankan di Pemangkat.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 7.155 butir telur penyu yang rencananya akan diperdagangkan ke Malaysia.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai pergeseran telur penyu dari Serasan menuju Paloh.
Setelah dilakukan penyelidikan panjang, petugas berhasil mencegat salah satu pelaku pada Rabu, 27 Agustus 2025 dini hari.
Baca Juga: 20 Tahun Dirantai, Orangutan Jojo Kini Hidup Bebas di Enclosure Semi-Liar Ketapang
“Dari pengungkapan di Paloh, disita 6.814 butir telur penyu. Selanjutnya, hasil pengembangan mengarah ke Pemangkat dengan tambahan barang bukti 341 butir telur,” kata Kapolres, Jumat, 29 Agustus 2025.
Keempat tersangka kini tengah menjalani proses hukum, sementara penyidik terus mendalami kemungkinan adanya jaringan penyelundupan yang lebih luas.
Kapolres menegaskan, penindakan ini merupakan wujud komitmen Polres Sambas dalam menjaga kelestarian satwa yang dilindungi.
“Telur penyu termasuk satwa yang dilindungi undang-undang. Kami akan terus berupaya memutus jalur perdagangan ilegalnya,” tegasnya. ***