PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, angkat bicara terkait aksi demonstrasi pada Senin, 25 Agustus 2025, di depan Gedung DPR yang sempat diwarnai kericuhan.
Dalam aksi tersebut, massa dilaporkan merusak sejumlah fasilitas, termasuk gerbang DPR dan separator busway.
Baca Juga: Showroom JETOUR Resmi dibuka di Kubu Raya, Perkuat 16 Showroom Jaringan di Indonesia
Menanggapi hal itu, Hasan menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin undang-undang, namun harus tetap disampaikan secara tertib.
“Gini, kebebasan berpendapat tidak pernah dilarang. Orang ingin menunjukkan aspirasi dijamin oleh Undang-Undang,” ujar Hasan di Kantor PCO, Selasa, 26 Agustus 2025.
“Tapi kalau merusak, ya tidak dijamin oleh Undang-Undang. Maksudnya, itu berbeda dengan penyampaian pendapat,” imbuhnya.
Ia menekankan bahwa ketika aksi berubah menjadi anarkis hingga menimbulkan kerusakan, hal tersebut tidak lagi termasuk dalam kategori penyampaian aspirasi.
Baca Juga: Prabowo Bentuk 2 Badan Baru, Begini Tanggapan Sri Mulyani soal Anggaran
“Aspirasinya saya yakin sudah sampai ke pihak yang ingin didengar, kita yakin sampai,” ucap Hasan.
“Jadi pemerintah melihat demonstrasi itu sebagai usaha menyampaikan aspirasi, tapi jangan sampai merusak, jangan mengganggu ketertiban, dan jangan merugikan kepentingan orang lain,” jelasnya.
Baca Juga: Fitur SATSPAM dari IM3, Lindungi Masyarakat dari Penipuan Digital
Adapun salah satu tuntutan dalam demo 25 Agustus adalah penghapusan sejumlah tunjangan anggota DPR yang belakangan ramai diperdebatkan.
Beberapa tunjangan dinilai sebagai bentuk pemborosan di tengah kebijakan efisiensi dan kondisi masyarakat yang masih sulit. ***