Vonis 10 Tahun Bui ke Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Alasan Hakim Sebut Pengadaan Chromebook Untungkan Google

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Selasa, 30 Juni 2026 | 23:04 WIB

"Pertimbangannya adalah, pertama, terdakwa pada saat itu masih merupakan pemegang saham PT GoTo sebagaimana keterangan saksi R.A. Kusuma Hadiani," tambahnya.

Kewenangan Stafsus Nadiem Dianggap Berlebihan

Dalam persidangan, Anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto menyampaikan bahwa Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan telah melanggar aturan karena bekerja melampaui dari kewenangannya.

Atas kasus tersebut, majelis hakim menilai staf Nadiem Makarim tersebut telah melakukan penyalahgunaan kewenangannya secara formal.

"Aspek pertama, penyalahgunaan kewenangan melalui penempatan staf khusus menteri yang melampaui kewenangannya secara formal," terang Sunoto.

Sunoto membeberkan, staf khusus menteri secara normatif hanya berwenang memberi saran dan pertimbangan kepada menteri dalam bidang tertentu.

"Tidak memiliki kewenangan operasional atas jajaran eselon I dan eselon II, dan tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan atau memutuskan kebijakan," tandasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Rekomendasi

Terkini

HP Dorong Visi Future of Work di HP Elevate 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 23:27 WIB
X