PONTIANAKGLOBE.COM, MEDAN -- Kasus yang menjerat videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, terus menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian datang dari pengisi suara sekaligus kreator konten, Bimo Kusumo atau yang dikenal sebagai Bimoky.
Kasus ini bermula dari dugaan mark up anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, di mana Amsal disebut mengajukan biaya Rp30 juta per desa. Sementara hasil audit menyebut biaya seharusnya sekitar Rp24,1 juta per proyek.
Baca Juga: Pernyataan Wagub Kalbar Mengenai Pembangunan Infrastruktur Picu Amarah Publik
Melalui unggahan di media sosial, Bimo menegaskan bahwa pekerjaan di industri kreatif tidak bisa dianggap tanpa nilai.
"Kreatif itu bukan gratis, tapi ternyata bisa dipenjara karenanya," tulisnya.
Ia menilai publik perlu memahami konteks kasus tersebut secara utuh, terutama terkait komponen pekerjaan kreatif yang dipersoalkan dalam rencana anggaran biaya (RAB).
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Amsal sebelumnya menyoroti lima item yang dianggap mark up oleh jaksa, yakni ide dan konsep, penggunaan mikrofon clip-on, proses cutting, editing, serta dubbing.
Menanggapi hal itu, Bimo mempertanyakan dasar penilaian yang menganggap komponen tersebut bernilai nol.
"Semua item itu dicoret oleh pihak berwenang dan dihitung Rp0, lalu didasarkan untuk mendakwa seseorang sebagai koruptor," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam produksi video, aspek kreatif merupakan bagian fundamental yang tidak bisa dihilangkan.
"Saya ingin nanya satu hal yang sangat sederhana, apakah ada video yang bisa diproduksi tanpa ide, tanpa editing, atau bahkan proses teknis dalam konteks kreatif?" katanya.
Bimo menjelaskan bahwa setiap produksi audiovisual, baik skala kecil maupun besar, pasti melalui tahapan pra-produksi, produksi, dan pasca-produksi.
Baca Juga: ODGJ Mengamuk di Grobogan, 1 Warga Tewas
Lebih jauh, ia mengaku khawatir terhadap proses hukum yang menjerat Amsal, terutama terkait dasar penilaian biaya yang dianggap tidak kredibel.
"Atas dasar apa angka Rp0 itu lahir, itu bukan audit yang kredibel, ini adalah perkiraan yang dijadikan senjata hukum. Dan itu berbahaya," tandasnya.
Artikel Terkait
KPK Bongkar Mata Rantai Korupsi Kesehatan: RSUD Koltim Jadi Pusat Skandal
Tiga Mantan Pejabat BTN Didakwa Korupsi KUR, Dana Mengalir hingga ke Judi Online
Dugaan Korupsi BAZNAS, Mantan Kajari Enrekang Tak Berkutik di Kejagung
Resmi! KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024
Prabowo Tegaskan Perang Melawan Korupsi di Peringatan Nuzulul Qur’an
Amsal Sitepu Bantah Korupsi, Sebut Hanya Pekerja Seni