Cemburu Buta, Pria di Batam Habisi Mantan Kekasih

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Jumat, 13 Maret 2026 | 23:26 WIB
Polisi ungkap kronologi pembunuhan berencana pasangan sesama jenis di Nongsa, Batam. (Dok. TikTok/humasbarelang)
Polisi ungkap kronologi pembunuhan berencana pasangan sesama jenis di Nongsa, Batam. (Dok. TikTok/humasbarelang)

“Motifnya tersangka MY cemburu dengan korban, AS, yang punya pacar baru,” ujar Anggoro.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Rekomendasi

Terkini

X