“Motifnya tersangka MY cemburu dengan korban, AS, yang punya pacar baru,” ujar Anggoro.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***