PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif pada Rabu, (5/11/2025). Sidang yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, itu dihadiri langsung oleh para teradu, yakni Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, dan Surya Utama alias Uya Kuya.
Ketua MKD, Nasaruddin Dek Gam, menyampaikan bahwa sejumlah pihak pelapor telah mencabut laporan mereka terhadap para anggota DPR tersebut.
“Hotman Samosir, Ketua Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia I Wayan Darmawan, Komunitas Pemberantas Korupsi Sumatera Barat, Muharram Yam Lean, dan LBH LKPHI telah mencabut pengaduannya sehingga tidak wajib dihadirkan dalam sidang,” ujar Nasaruddin.
Baca Juga: Terendus Setoran Proyek, Gubernur Riau Ditangkap KPK Lewat OTT Dramatis
Ia menjelaskan, MKD sebelumnya telah menerima surat dari pimpinan DPR untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan demi mencari kejelasan terkait serangkaian peristiwa yang menyita perhatian publik sejak pertengahan Agustus hingga awal September 2025.
“Hal tersebut guna mencari kejelasan terkait rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik sejak 15 Agustus hingga 3 September 2025,” tambahnya.
Kasus etik ini bermula dari sejumlah pernyataan dan tindakan lima anggota DPR yang viral dan menuai kritik. Ahmad Sahroni dilaporkan karena ucapannya yang dianggap tidak pantas saat menjawab pertanyaan publik mengenai desakan pembubaran DPR, “Mental manusia yang begitu adalah mental orang tertolol sedunia. Catat nih, orang yang cuma bilang bubarkan DPR itu adalah orang tolol sedunia."
Sementara Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena berjoget di tengah Sidang Tahunan MPR RI 2025, yang dinilai tidak menghormati lembaga parlemen.
Nafa Urbach disebut menunjukkan sikap hedon melalui pernyataannya soal kenaikan gaji anggota DPR, sedangkan Adies Kadir diadukan karena komentarnya mengenai tunjangan dewan yang dianggap menyesatkan publik.
Partai NasDem kemudian menonaktifkan dua kadernya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, dari keanggotaan DPR.
“Dengan ini DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak 1 September 2025 menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem,” ujar Sekjen NasDem, Hermawi Taslim, dalam keterangan tertulis, 31 Agustus 2025..
Baca Juga: Sri Mulyani Dituding Lindungi Anak Buah, Mahfud: Ini yang Bikin Kasus Mandek
Hermawi menegaskan keputusan itu diambil untuk menjaga komitmen partai terhadap aspirasi masyarakat.
“Pernyataan mereka mencederai publik dan tidak selaras dengan wajah perjuangan Partai NasDem,” katanya.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, turut menyoroti sidang etik tersebut.
Artikel Terkait
DPR Sentil Menkeu Purbaya, Minta Fokus ke Ekonomi dan Tak Komentari Kementerian Lain
Buntut Panjang Kasus Timothy Anugerah, DPR Turun Tangan Desak Satgas Kekerasan Kampus Diaktifkan
Jet Mewah KPU Disorot DPR, Penggunaan Dana Negara Jadi Pertanyaan Serius
Bahasa Portugis Jadi Wacana Nasional, DPR: Jangan Jadikan Siswa Eksperimen Politik!
Dana Daerah Nganggur Rp234 Triliun, DPR Sebut Harus Ada Evaluasi Serius
Ada WNA Cina di Tambang Ilegal Mandalika, DPR: Harus Diusut Tuntas!