Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Pengaturan, Begini Nasif Para ASN

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Selasa, 30 September 2025 | 22:41 WIB
Ilustrasi gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (f: internet)
Ilustrasi gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (f: internet)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dipastikan akan berubah menjadi lembaga baru bernama Badan Pengaturan (BP) BUMN, sesuai dengan hasil pembahasan revisi Undang-Undang BUMN antara pemerintah dan Komisi VI DPR RI.

Perubahan nomenklatur ini juga menjawab sejumlah pertanyaan publik terkait status aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian BUMN serta perbedaan peran BP BUMN dengan Danantara.

Revisi Undang-Undang BUMN disampaikan Presiden Prabowo Subianto melalui perwakilannya, antara lain Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Selasa (23/9/2025).

“Pada siang hari ini, kami didampingi Wamensesneg, Wamen Hukum, Wamen PANRB beserta jajaran. Kami juga menyampaikan permintaan maaf, Menteri Hukum dan Menteri PANRB tidak dapat hadir karena ada agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan,” kata Prasetyo dalam rapat tersebut.

Ia menjelaskan, perubahan ini penting karena Presiden selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara menghendaki adanya penyempurnaan tata kelola BUMN melalui regulasi baru.

“Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025, kewenangan pengelolaan BUMN telah diberikan kepada kementerian. Ke depan, melalui revisi ini, bentuk kelembagaan akan menyesuaikan menjadi badan,” ungkapnya.

Prasetyo juga menambahkan, saat ini ada sekitar 1.000 BUMN yang sedang dipetakan. Pemerintah menargetkan jumlah tersebut ramping menjadi sekitar 400 bahkan hingga 200 perusahaan setelah proses merger dan efisiensi.

Perbedaan BP BUMN dan Danantara

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pembentukan BP BUMN akan berbeda dengan Danantara yang berfungsi sebagai operator.

“BP BUMN fungsinya regulator, sementara Danantara adalah eksekutor, operator untuk menjalankan usaha. Keduanya bisa berkolaborasi demi terciptanya good governance yang pada akhirnya menyejahterakan rakyat,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jumat (26/9/2025).

Ia menambahkan, kepemimpinan BP BUMN masih menunggu arahan resmi dari Presiden.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, memastikan status ASN yang saat ini berada di Kementerian BUMN tidak akan berubah meski terjadi transformasi kelembagaan.

“Semua ASN akan dialihkan ke BP BUMN. Status mereka tetap ASN karena lembaga ini masih berada di bawah pemerintah,” jelasnya.

Menurut Rini, proses peralihan tersebut akan diatur dalam undang-undang sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para pegawai.

Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang BUMN telah menyepakati 11 poin penting. Salah satunya adalah perubahan nomenklatur dari Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Rekomendasi

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB
X