Bahlil memaparkan ada tiga poin utama yang disepakati antara SPBU swasta dan Pertamina:
-
Pembelian Base Fuel
SPBU swasta akan membeli base fuel, yakni produk BBM yang belum melalui pencampuran. “Kalau sebelumnya Pertamina jual BBM sudah seperti teh siap minum, sekarang hanya air panasnya. Nanti dicampur di tangki SPBU masing-masing,” kata Bahlil. -
Adanya Joint Surveyor
Disepakati penggunaan joint surveyor untuk memastikan kualitas BBM tetap terjamin. “Agar tidak ada dusta di antara kita, kualitas diawasi surveyor yang disepakati bersama,” jelasnya. -
Kesepakatan Harga
Pemerintah menekankan harga BBM harus disepakati secara adil tanpa merugikan kedua pihak.
“Pertamina memang ditugaskan, tapi harga harus fair. Tidak boleh ada yang dirugikan. Harga tetap stabil sesuai harga minyak dunia atau **ICP (Indonesia Crude Price),” tandas Bahlil. ***