Mengacu pada Pasal 8 & 9 Perpol No. 5 Tahun 2021, berikut detailnya:
-
Untuk memperoleh SIM C1: a. Memiliki SIM C. b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
-
Untuk memperoleh SIM C2: a. Memiliki SIM C1. b. SIM C1 yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
4. Biaya Pembuatan SIM C1
Biaya pembuatan SIM C1 dan C2 telah dirumuskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya pembuatan SIM C1 dan C2 adalah Rp 100 ribu, sementara untuk perpanjangan dikenakan biaya Rp 75 ribu.
"Mudah-mudahan ini ikut berkontribusi dalam menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan," pungkas Aan. ***