Mengacu pada Pasal 8 & 9 Perpol No. 5 Tahun 2021, berikut detailnya:
-
Untuk memperoleh SIM C1: a. Memiliki SIM C. b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
-
Untuk memperoleh SIM C2: a. Memiliki SIM C1. b. SIM C1 yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
4. Biaya Pembuatan SIM C1
Biaya pembuatan SIM C1 dan C2 telah dirumuskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya pembuatan SIM C1 dan C2 adalah Rp 100 ribu, sementara untuk perpanjangan dikenakan biaya Rp 75 ribu.
"Mudah-mudahan ini ikut berkontribusi dalam menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan," pungkas Aan. ***
Artikel Terkait
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tetapkan Biaya Pembuatan Seluruh SIM, Begini Besaran Biayanya
Cara Mempanjangan SIM C dan A 2023 Lewat Aplikasi SINAR , Cek Syarat Dan Biayanya!
Surat Izin Mengemudi atau SIM Terbagi dari 5 Golongan, Ternyata Ini Fungsi SIM C yang Kamu Harus Tahu
Naik Kelas dengan G 310 GS Facelift: LED, Slipper Clutch, dan Potongan Rp 20 Juta!
Zonsen Memperkenalkan Motor Mini Baru: ZS 150 Mini Panda dalam Varian Scrambler dan Cafe Racer
SIM C1 Resmi Diberlakukan, Polda Kalbar Siapkan Tempat Ujian