PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Kepolisian telah meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1, didukung oleh fasilitas ujian praktik dan tertulis.
Sebanyak 132 unit motor Hunter Scrambler SK500 telah disiapkan sebagai alat uji untuk memudahkan pelayanan bagi masyarakat yang mengajukan permohonan SIM C1.
Motor-motor tersebut akan disebar di seluruh Satpas kota-kota yang telah ditunjuk.
Menurut Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, kebijakan ini sesuai dengan amanat realisasi Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM.
SIM C1 sendiri ditujukan untuk pemilik motor dengan kapasitas mesin 250-500cc.
"Hari ini kita launching SIM C1 yang merupakan peningkatan golongan dari SIM C. Jadi dalam Perpol No. 5 (2021) diperkuat Perkakorlantas, SIM C dibagi menjadi tiga," jelas Aan dalam sambutannya di Satpas Daan Mogot, Senin, 27 Mei 2024.
1. Apakah Motor Sendiri untuk Ujian Praktik?
Ada pertanyaan apakah calon pemohon SIM C1 boleh menggunakan motornya sendiri untuk ujian praktik.
Aan mengatakan, pihaknya mempersilakan masyarakat untuk melakukan hal tersebut, asalkan motor tersebut memenuhi standar kapasitas mesinnya.
"Namun, jika ada pemohon yang ingin menggunakan kendaraannya sendiri tetap diperbolehkan, asalkan memenuhi standar kapasitas mesinnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Akasa Rambing, menyatakan bahwa ada beberapa tipe motor dengan kapasitas serupa lainnya yang akan disiapkan oleh Kepolisian, termasuk Yamaha MT series, Kawasaki Ninja series, dan Honda CB500X, yang memenuhi spesifikasi SIM C1.
2. Syarat dan Ketentuan Mengajukan Permohonan SIM C1
Syarat dan ketentuan pengajuan golongan SIM C1 dan C2 tidak berubah.