Menelisik Fenomena Sengketa Tanah dan Bangunan Gedung Pancasila Kabupaten Bengkayang

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Sabtu, 29 Maret 2025 | 09:37 WIB
Krisantus Heru Siswanto (Dok. Pontianak Globe)
Krisantus Heru Siswanto (Dok. Pontianak Globe)

Menurut Sri Soedewi Maschun Syofwan, pendaftaran tanah penting untuk pengelolaan tanah yang diperuntukkan bagi pembangunan atau pemanfaatan lahan.

Hal ini memungkinkan pihak ketiga melihat hak-hak dan beban-beban yang melekat pada tanah tersebut.

Sehingga dari penelisikan sumber hukum diatas jelas Surat Keterangan Agraria bukanlah dasar kepemilkikan aset pemerintahan daerah termasuk Surat Keterangan Agraria KET/SBS/1985 Tanggal 1 Maret 1985 bukanlah menjadi dasar kepemilkan atas tanah tersebut, jika dikaitkan dengan PMK Nomor 182/PMK.06/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.06/2020 tentang Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Tionghoa, maka PMK tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk mengatakan bahwa Tanah dan beserta yang ada diatasnya adalah kepunyaan Aset bekas Asing/Tionghoa, karena berdasarkan putusan Pengadilan negeri Sambas 1985, PT Pontianak 1986 dan Mahkamah Agung 1987; Putusan PN Singkawang Nomor : 11/Pts/Pdt.G/1985/PN.SKW, jelas ASET TANAH DAN BANGUNAN GEDUNG PANCASILA BUKANLAH MILKI ORANG ASING/TIONGHOA MELAINKAN MILKI DARI RUKIMAN SEBAGAI AHLI WARIS DARI ALMARHUM PR.AISYAH DAN ALMARHUM RAKINEM SEBAGAIMANA DISEBUTKAN DALAM AMAR PUTUSAN KASASI Jo PUTUSAN PT PONTIANAK Jo PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMBAS Jo PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOTA SINGKAWANG.

Demikianlah hasil penelisikan kami atas fenomena Sengketa Aset Tanah dan Gedung Pancasila Kabupaten Bengkayang.

*** Penulis adalah Direktur Cerdas Demokrasi Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X