Menelisik Fenomena Sengketa Tanah dan Bangunan Gedung Pancasila Kabupaten Bengkayang

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Sabtu, 29 Maret 2025 | 09:37 WIB
Krisantus Heru Siswanto (Dok. Pontianak Globe)
Krisantus Heru Siswanto (Dok. Pontianak Globe)

Apakah Surat Keterangan Agraria menyatakan suatu Hak atas kepemilikan sebidang tanah?

Berdasarkan Isu Hukum tersebut maka CDI mencoba menjawab berdasarkan data-data yang ada dan aturan Hukum yang berlaku.

Apakah Putusan dari Pengadilan Negeri Sambas, Pengadilan Negeri Singkawang, PT Pontianak, Mahkamah Agung memilki kekuatan hukum, bahwa Ketika suatu putusan di pengadilan negeri tidak dilakukan upaya hukum oleh masing-masing pihak selama 14 hari maka Putusan Pengdilan tersebut memilki kekuatan hukum tetap.

Dan, begitu juga jika putusan Pengadilan Tinggi diputusan dan para pihak tidak melakukan upaya hukum selama 14 hari maka putusan Pengadilan Tinggi tersebut memilki kekuatan hukum tetap, hingga jika Putusan Kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung tidak dilakukan upaya hukum PK selama 180 hari, maka Kasasi tersebut memilki kekuatan hukum tetap.

Dan biasanya Ketika sudah memilki kekuatan hukum mengikat atau tetap diikuti permohonan eksekusi dari pihak yang dimenagkan.

Untuk isu hukum kedua, Apakah saat putusan tersebut terjadi wilayah kabupaten Bengkayang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas dan Singkawang, jika dilihat dari status dimulainya pemerintahan Kabupaten Bengkayang pada 20 April 1999 berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Bengkayang, artinya pada saat terjadinya Putusan Pengadilan Negeri Sambas pada tahun 1985, Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak 1986, Putusan Kasasi Mahkamah Agung 1987 dan putusan eksekusi pengosongan dari pengadilan Negeri Kota Singkawang 1985, Bengkayang yang merupakan sebuah kecamatan masih berada diwilayah kabupaten Sambas secara otomatis, juga masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Sambas dan berubah menjadi Pengadilan Negeri Kota Singkawang, dan bagi setiap subjek hukum wajib tunduk dan patuh pada irah irah pengadilan serta amar putusannya yang sudah memilki kekuatan hukum tetap.

Untuk isu hukum ketiga, Dalam bentuk surat apakah Hibah Tanah dan bangunan yang diberikan oleh pemerintahan daerah kepada pihak lain, dalam penelisikan CDI di berbagai kabupaten di dapat data-data bahwa untuk suatu hibah yang dilakukan oleh sebuah pemerintahan daerah yang berfungsi sebagai pejabat Tata Usaha Negara dan Bupati atau Wali Kota disebut pejabat Administrator akan mengeluarkan produk hukum berupa Surat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) memiliki sifat yaitu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara. KTUN berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KTUN bersifat individual artinya tidak untuk umum, tertentu berdasarkan apa yang dituju oleh keputusan itu. KTUN bersifat konkret, artinya memiliki ciri-ciri yang sama, meskipun dalam praktik tampak dalam bentuk yang berbeda. KTUN bersifat final, artinya menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Untuk Isu Hukum keempat, Apa saja prosedur Hibah Aset Daerah dari Pemerintahan Daerah ke pihak lain atau subjek hukum lainnya, bahwa salah satu aturan yang ada adalah Perbup Bengkayang Nomor 107 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Hibah Barang Milik Faerah Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Sehingga dapat dikatakan bahwa Surat Pernyataan Nomor 900/../DPPKAD-D/VI/2010 dari Bupati Bengkayang bukan suatu produk hukum mengikat tentang suatu HIBAH, karen jelas tidak memilki implikasi hukum sebagai suatu keputusan Tata Usaha Negara yang berbentu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara. berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. bersifat individual dan konkret , bersifat final artinya menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.

Untuk Isu Hukum kelima Apakah Surat Keterangan Agraria menyatakan suatu Hak atas kepemilikan sebidang tanah, bahwa Amanat konstitusi, politik, dan kebijakan pertanahan di Indonesia tercantum dalam tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Tujuan utama UUPA adalah untuk mewujudkan kemakmuran rakyat yang sebesarbesarnya. Tanah memiliki sifat yang tetap, sementara kebutuhan akan tanah terus meningkat seiring waktu.

UUPA memberikan landasan yuridis bagi penyelenggaraan kebijakan pelayanan pertanahan yang bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa, termasuk perbuatan-perbuatan hukum terkait sumber daya alam.

Pengelolaan aset atau barang milik daerah merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

Konsep Pengelolaan Aset atau Barang Milik Daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Pedoman teknis pengelolaan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 dan telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Pemerintah dituntut mengelola kekayaan daerah secara profesional, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menekankan pentingnya pensertifikatan tanah milik pemerintah.

Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 menyebutkan bahwa tanah yang dikuasai pemerintah pusat/daerah harus disertifikatkan atas nama pemerintah. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, di mana Pasal 43 menyatakan bahwa barang milik negara/daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama pemerintah yang bersangkutan.

Pendaftaran tanah memberikan kepastian hukum mengenai pemilik hak, lokasi, batas, dan luas tanah. Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan yang kuat dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X