PONTIANAKGLOBE.COM - Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya ada dua yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Saat ini, Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melakukan pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).
Pendataan non-ASN menjadi upaya pemerintah untuk merealisasikan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.
Pendataan non-ASN bisa dilakukan via laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Syarat Pendataan Non-ASN
Berdasarkan Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, berikut ini syarat dan kategori pendataan non-ASN 2022:
1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN
2. Pegawai non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah
3. Pembayaran gaji menggunakan APBN dan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu, maupun pihak ketiga
4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021
5. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021
6. Masih aktif bekerja pada saat pendataan non-ASN.
Tidak Masuk Kriteria Pendataan Non-ASN
Tidak semua tenaga honorer masuk dalam pendataan non-ASN.
Artikel Terkait
Alur Pendataan Non-ASN 2022 yang Harus Diketahui agar Tidak Keliru