PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Aktivis Mahasiswa Kalimantan Barat, sekaligus Ketua Umum HMI Komisariat FISIP Cabang Pontianak, Habib Mulyadi, mengungkapkan bahwa Desa adalah entitas terdepan dalam setiap proses pembangunan Bangsa dan Negara.
Menurutnya, Hal ini menyebabkan pemerintahan desa memiliki arti yang sangat strategis sebagai basis penyelenggaraan pelayanan publik dan memfasilitasi pemenuhan hak-hak publik rakyat lokal.
Selain itu, pemerintaham desa adalah Lembaga yang memiliki wewenang penuh dalam pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya manusia disuatu desa, maka setiap dana yang disetujui wajib digunakan sebaik-baiknya untuk mengembangkan potensi di desa nya.
Masa jabatan kepala desa sesuai dalam peraturan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa: Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Namun akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan dengan demonstrasi yang dilakukan oleh para kepala desa di depan Gedung DPR pada hari senin, 16 Januari 2023 lalu yang meminta perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
"Mereka menilai masa jabatan kepala desa yang hanya 6 tahun tidak cukup untuk membangun desa. Menjadi sebuah pertanyaan besar tentang apa yang dilakukan oleh kepala desa selama 6 tahun tersebut?" Ujar Habib Mulyadi.
"Dan apa yang kemudian menjamin jika masa jabatan kepala desa ditambah menjadi 9 tahun maka pembangunan didesa akan lebih baik? Bukankah ini merupakan potret kemiskinan gagasan kepala desa yang tidak mempu memberikan kontribusinya untuk membangun wilayah dan masyarakat yang ia pimpin?" Tambahnya.
Menurutnya Keberhasilan suatu pemerintah desa, tidak bisa dinilai dari berapa lama masa jabatan kepala desa, melainkan dari bagaimana kerja-kerja nyata yang telah dilakukan sehingga menumbuhkan rasa kepercayaan ditengah masyarakat desa.
Artikel Terkait
FISIP Untan Siap Berkolaborasi dengan HMI Komisariat FISIP, Bangun Karakter Mahasiswa
Viral Omnibus Law Kesehatan! 5 Organisasi Profesi Kesehatan Demo, Reaksi DPR Soal RUU Kesehatan Omnibus Law ?
Resmi Dilantik Sebagai Kades di Sintang, Martinus Optimis Janji Jalani Visi Misi dengan Baik
Korps HMI Wati Komisariat FISIP Cabang Pontianak Gelar Study with Kohati Sosialisasi Kekerasan Seksual