"Itupun jikalau merasa apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab selama 6 tahun tersebut belum terpenuhi, sebagaimana yang telah diatur dalam UU no. 6 tahun 2014, maka kepala desa memiliki kesempatan untuk dapat mencalonkan dirinya Kembali sebanyak 3 kali" ujarnya.
"Tentunya jika kepercayaan itu telah didapatkan dari masyarakat, tidak menutup kemungkinan maka dialah yang akan kembali terpilih menjadi kepala desa. Polarisasi akibat Pilkades tidak memiliki dampak yang signifikan sampai menghambat pembangunan yang ada di desa" Tegasnya.
Menurutnya pemerintah desa adalah Lembaga yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dengan segala kebutuhan-kebutuhan sosial yang ada didalamnya. Hanya kepala desa yang tidak memiliki gagasan dan kepercayaan masyarakat saja yang akan kesulitan dalam hal membangun desa berapapun lamanya.
Perpanjangan masa jabatan kepala desa juga dapat menghambat inovasi dan regenerasi kepemimpinan yang ada di desa. Masyarakat menjadi tidak terlalu fokus terhadap pemerintah desa, terhadap siapa yang mempimpin dan apa yang telah dilakukan untuk desa.
Masyarakat akan cenderung memikirkan kehidupannya sendiri akibat kebosanan terhadap kinerja pemerintah desa yang pastinya akan cenderung begitu lama (karena merasa lebih banyak waktu) dalam mengurusi masalah yang ada di desa seiring perpanjangan masa jabatan kepala desa jika sampai di sahkan.
"Perpanjangan masa jabatan kepala desa juga dapat membahayakan demokrasi di Indonesia. Sesuai yang telah diatur dalam konstitusi bahwasannya masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun, maka masyarakat bahkan kepala desa yang merupakan bagian dari apatur pemerintahan haruslah tunduk dan patuh terhadap konstitusi" Ujar Habib Mulyadi
"Selain itu, masa jabatan yang sangat lama akan dapat membuat mereka merasa menjadi “raja kecil” didaerahnya, memimpinan tanpa adanya pengawasan yang ketat, terlebih dana desa yang dikelola tidak sedikit jumlahnya" tambahnya
"Tentunya ini dapat dinilai sebagai kepentingan pribadi para kepala desa saja (kepentingan sepihak), mengingat tidak ada satupun masyarakat desa yang menyuarakan atau mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa" tegasnya
Menurut Habib Mulyadi Jelas bahwa ini murni hasrat politik para kepala desa, dan bisa dikatakan hal ini sangat merendahkan demokrasi. Sudah seharusnya para kepala desa lebih fokus terhadap program kerja, janji-janjinya kepada masyarakat desa yang belum direalisasikan tanpa memikirkan berapa lama masa jabatan yang masih ia emban
"Ini akan menjadikan pembangunan di desa lebih baik lagi ketimbang harus memperpanjang masa jabatan kepala desa yang hal ini belum tentu efektif untuk dapat membangun desa yang lebih baik lagi kedepannya" Tegasnya. ***