kalbar-kita

3 Nama Calon Pj Gubernur Kalbar Pengganti Sutarmidji yang Diusulkan DPRD Kalbar ke Kemendagri dan Presiden RI

Kamis, 10 Agustus 2023 | 14:45 WIB
Logo Pemprov Kalbar (DOK. Pemprov Kalbar)

PONTIANAKGLOBE.COM - Tiga nama calon Penjabat Gubernur atau Pj Gubernur Kalbar telah diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat (DPRD Kalbar) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tiga nama ini mendapat usulan terbanyak dari fraksi dan merupakan hasil rapat panitia seleksi calon Pj Gubernur Kalbar yang disampaikan dalam rapat pimpinan DPRD Kalbar belum lama ini.

Sumber dari DPRD Kalbar menyebutkan, tiga nama itu yakni Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar dr. Harisson, M.Kes.

Kemudian, Agen Intelijen Ahli Utama Deputi Bidang Intelijen Ekonomi Badan Intelejen Negara (BIN) Drs. Heru Istiyono, M.Si.

Selanjutnya, Staf Ahli Tingkat III Kasad Bidang Ekkudag, Mayjen TNI Sulaiman Agusto, S.IP., M.M.

Tiga nama ini menjadi kandidat terkuat mengisi posisi Pj Gubernur Kalbar.

Pasalnya, periode kepemimpinan Gubernur Kalbar Periode 2018-2023 Sutarmidji dan Wakil Gubernur Kalbar Periode 2018-2023 Ria Norsan akan berakhir pada 5 September 2023.

Nantinya, tiga nama itu akan digabungkan dengan tiga nama lain usulan Kemendagri.

Selanjutnya, Pj Gubernur akan dipilih oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

Baca Juga: Dewan Pendidikan Kalbar Usulkan Pemecatan HS Tersangka Rudapaksa Siswi ke Gubernur

Apa Tugas dan Kewenangan Pj Gubernur ?

Dasar penunjukan Pejabat Gubernur adalah pasal 201 ayat (10) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat pejabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pejabat Gubernur yang telah dilantik memiliki tugas dan kewenangan kepala daerah sebagaimana amanat Pasal 65 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sedangkan, sesuai dengan pasal 132A Undang – Undang PP Nomor 49 Tahun 2008 Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah beberapa larangan seorang Pejabat Gubernur antara lain:

- Melakukan mutasi pegawai;

Halaman:

Tags

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB