PONTIANAKGLOBE.COM - Seiring perkembangan teknologi dan informasi, pelayanan publik menjadi ringkas dan mudah.
Termasuk pelayanan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang menggunakan sistem online.
Satu diantara Disdukcapil yang menerapkan pelayanan online adalah Disdukcapil Kota Pontianak.
Dilansir laman resmi Disdukcapil Kota Pontianak, berikut tiga jenis fasilitas pada Aplikasi Online Disdukcapil Kota Pontianak :
1. Pendaftaran Antrian Online dibuka setiap hari Jumat mulai pukul 14:00 WIB hingga kuota pendaftaran terpenuhi, dan tidak perlu membuat akun.
2. PIONIRS (Pelayanan Online dari Rumah Sendiri) dapat diakses untuk permohonan setiap hari, dapat digunakan khusus penduduk domisili KK Kota Pontianak untuk seluruh layanan (kecuali pencetakan KTP-el, Akta Perkawinan dan Legalisir) dengan menggunakan akun.
3. Penduduk Datang dapat digunakan untuk penduduk yang ingin mengajukan pindah datang dan menjadi penduduk Kota Pontianak, dapat diakses untuk permohonan setiap hari.
Untuk layanan pengaduan KHUSUS bagi penduduk berdomisili KK Kota Pontianak, silakan mengirimkan pesan melalui WhatsApp (WA) ke nomor 0819-0737-4035.
Jam Pelayanan Disdukcapil Kota Pontianak
Senin - Jumat jam 08.00-15.45 WIB.
Tugas dan Fungsi Disdukcapil
Dikutip dari laman Disdukcapil Kabupaten Banyu Asin, berikut ini tugas dan fungsi Disdukcapil :
Tugas Pokok :
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan administrasi kependudukan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan Azas Otonomi dan Tugas Pembantuan.