kalbar-kita

Kenaikan UMK Kota Pontianak dari Tahun ke Tahun. Mulai 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, 2021 dan 2022

Selasa, 4 Juli 2023 | 13:15 WIB
Ilustrasi gaji UMK Kota Pontianak. (Pixabay/IqbalStock)

PONTIANAKGLOBE.COM - Upah Minimum Kota/Kabupaten atau UMK Kota Pontianak mengalami kenaikan dari tahun ke tahun.

Sebagai informasi, UMK adalah singkatan dari upah minimum kabupaten/kota.

Istilah UMK muncul di tahun 2000 atau pasca-reformasi atau setelah terbitnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000.

Dahulu, UMK disebut dengan UMR atau Upah Minimum Regional.

Secara umum, upah minimum atau UMK adalah standar yang ditetapkan pemerintah agar pengusaha membayar upah pekerja dengan layak.

Penetapan dilakukan setahun sekali.

Baca Juga: Berapa Jumlah Angkatan Kerja dan Pengangguran di Kota Pontianak ?

Dikutip Pontianakglobe dari Buku Kota Pontianak Dalam Angka 2023 BPS Pontianak, berikut UMK Kota Pontianak dari tahun 2014 hingga 2022 :

UMK Kota Pontianak 2014 Rp 1.425.000,-

UMK Kota Pontianak 2015 Rp 1.625.000,-

UMK Kota Pontianak 2016 Rp 1.815.000,-

UMK Kota Pontianak 2017 Rp 1.972.000,-

UMK Kota Pontianak 2018 Rp 2.145.000,-

UMK Kota Pontianak 2019 Rp 2.318.000,-

UMK Kota Pontianak 2020 Rp 2.318.000,-

Halaman:

Tags

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB