PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Eksistensi koperasi secara kualitas masih perlu mendapat perhatian serius.
Berbagai permasalahan koperasi yang menjadi hambatan berkembangnya koperasi perlu diidentifikasi dan dicarikan alternatif solusinya.
UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menyiratkan suatu harapan bahwa Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Maka, pada tempatnya koperasi sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
Sehingga harapan ke depannya, koperasi mampu mewujudkan cita-cita bersama untuk menyejahterakan anggota dan masyarakat pada umumnya.
Hal itu disampaikan Ayub Barombo, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah, Kantor Dinas Koperasi UKM Provinsi Kalimantan Barat, saat membuka Pelatihan Perkoperasian Bagi Gerakan Koperasi Se-Kalimantan Barat Angkatan ke-II, Senin 22 Mei 2023 di Pontianak.
Sejumlah 60 orang peserta yang mewakili koperasi dari berbagai kabupaten dan kota terbagi menjadi 2 kelas pembelajaran, kelas pertama fokus pada pelatihan perkoperasian tentang manajemen laporan keuangan dan akuntansi; Kelas kedua fokus pada pelatihan manajemen perkoperasian.
Kedua pelatihan tersebut utamanya bagian dari Pemerintah melakukan gerakan koperasi se Kalimantan Barat tahun 2023, sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Sebagaimana diketahui, koperasi merupakan bagian integral dunia usaha nasional, mempunyai kedudukan, potensi dan peranan yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan pembangunan ekonomi serta memecahkan masalah ekonomi.
Sampai dengan Desember 2022, jumlah koperasi yang aktif di Kalimantan Barat sejumlah 3.317 unit. Koperasi yang tidak aktif sejumlah 2.077 unit.
“Untuk meningkatkan perkembangan koperasi di Kalimantan Barat, maka perlu adanya peningkatan kualitas koperasi, salah satunya melalui pelatihan lima hari ini,” ujar Ayub Barombo. (Vincent Julipin)
* Penulis adalah mantan wartawan, kini aktif sebagai penulis lepas, aktivis pemberdayaan masyarakat dan UMKM, serta pekerja sosial